Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025). [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Konsorsium Pembaruan Agraria mengecam Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan SK persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk batalyon TNI AD pada 27 Juli 2026.
  • Kebijakan tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta dan dinilai memperparah konflik agraria serta mengabaikan hak petani serta masyarakat adat.
  • KPA menyatakan reforma agraria mengalami stagnasi karena pemerintah bergerak sangat cepat untuk kepentingan militer tetapi selalu menggunakan berbagai alasan birokratis bagi rakyat.

Suara.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD.

Melalui keterangan tertulis, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan SK tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta pada 27 Juli 2026.

Bagi KPA, keputusan tersebut menandakan reforma agraria tidak lagi menjadi prioritas politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Di tengah mandeknya penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan, pemerintah justru bergerak cepat menyediakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan batalyon TNI," tulis Dewi, Rabu (29/7/2026).

Ironisnya, sejak Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan, belum ada satu hektar pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui penyelesaian konflik agraria.

KPA menyoroti proses ang berlangsung sangat cepat ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI.

"Namun ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga/kementerian, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan. Ini menunjukkan keberpihakan yang sangat problematik," tutur Dewi Kartika.

Perparah Konflik Agraria

KPA mengingatkan bahwa kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI berpotensi memperluas dan memperparah konflik agraria di sektor kehutanan.

baca juga

Selama ini, jutaan hektar tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, dan desa masih berada dalam klaim sepihak kawasan hutan negara.

Klaim tersebut telah melahirkan tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan negara maupun korporasi kehutanan, yang menjadi salah satu sumber utama konflik agraria di Indonesia.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.500–9.000 desa berada di dalam kawasan hutan.

Temuan ini sejalan dengan kajian BRIN yang menunjukkan sekitar 8.000–9.000 desa secara administratif berada di dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut menyebabkan jutaan warga hidup tanpa kepastian hukum atas tanah, wilayah dan ruang hidupnya serta rentan mengalami konflik agraria, kriminalisasi, dan penggusuran.

Selama periode 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2.614.647 hektar.

Konflik tersebut mengakibatkan sedikitnya 3.245 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia.

"Mereka dituduh melakukan aktivitas atau menduduki kawasan hutan secara ilegal," kata Dewi.

Banyak desa telah dihuni jauh sebelum penunjukan kawasan hutan dilakukan, bahkan sebagian telah ada sebelum Republik Indonesia berdiri.

Namun hingga kini masyarakat tetap hidup dalam ketidakpastian hukum, kehilangan hak dan akses terhadap tanah, serta mengalami keterbatasan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa.

"Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun," ujar Dewi.

KPA mengingatkan bahwa meningkatnya keterlibatan TNI dalam pembangunan di sektor agraria dan pangan telah berdampak pada meningkatnya eskalasi konflik agraria.

Data KPA menunjukkan bahwa sepanjang 2025 konflik agraria di sektor militer meningkat hingga 300 persen.

Sementara itu, kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria juga meningkat dari 3 kasus pada 2021 menjadi 70 kasus pada 2025.

Gercep untuk TNI, Banyak Alasan Buat Rakyat

KPA menyoroti pernyataan Raja Juli Antoni saat menjabat Wakil Menteri ATR/BPN, yang pernah menyatakan akan membebaskan kampung, desa dan tanah pertanian masyarakat dari klaim kawasan hutan jika menjadi Menteri Kehutanan.

Hal ini disampaikan dalam salah satu pertemuan dengan KPA dan sejumlah perwakilan petani terkait percepatan penyelesaian konflik agraria.

Bahkan dalam pertemuan bilateral antara KPA dengan Kementerian Kehutanan pada Oktober 2025, Menteri Raja Juli menyampaikan komitmen mempercepat penyelesaian konflik agraria kehutanan pada 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA.

Faktanya, selama dua tahun menjabat sebagai Menteri Kehutanan, tidak ada satu hektar pun LPRA yang berhasil diselesaikan.

Bahkan Raja Juli lebih memilih mempercepat pelepasan kawasan hutan untuk revitalisasi PSN Tambak Pantura hingga pembangunan batalyon TNI.

"Kebijakan ini menjadi tamparan keras bagi jutaan petani yang selama ini menunggu pelaksanaan reforma agraria di sektor kehutanan," kata Dewi.

Selama pemerintahan Presiden Prabowo, belum ada kemajuan berarti dalam membebaskan tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, maupun desa-desa dari klaim kawasan hutan melalui mekanisme reforma agraria.

Berbagai alasan administratif, ego sektoral antar-kementerian, hingga dalih menjaga tutupan hutan terus dikemukakan, sementara konflik di lapangan terus berlangsung.

"Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan. Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek mercusuar tersebut,” kata Dewi.

Kebijakan kehutanan untuk pembangunan batalyon TNI menunjukkan bahwa pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan.

Namun kewenangan itu tidak digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah dihadapi jutaan petani dan masyarakat adat selama puluhan tahun.

"Jika kawasan hutan dapat dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik untuk membebaskan tanah petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria rakyat. Persoalannya bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah," ujar Dewi.

Menteri Problematik

KPA menilai sejumlah kebijakan dan sikap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sangat problematik dan menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap penyelesaian konflik agraria kehutanan, antara lain:

  • Tidak ada terobosan politik dan hukum untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang bersumber dari klaim kawasan hutan.
  • Menghindari dialog dengan masyarakat untuk mempercepat penyelesaian konflik dan reforma agraria di kehutanan.
  • Selalu berdalih hambatan aturan administrasi, alih-alih mengeluarkan terobosan politik untuk penyelesaian konflik agraria yang berasal dari klaim sepihak kawasan hutan negara
  • Gagal menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani serta masyarakat adat yang berkonflik dengan klaim kawasan hutan.

Orientasi kebijakan kehutanan lebih diarahkan pada penyediaan kawasan hutan untuk berbagai program pemerintah, termasuk untuk proyek ketahanan pangan, penertiban kawasan hutan dan pembangunan batalyon TNI dibanding penyelesaian konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.

Tidak ada tindak lanjut terhadap usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA seluas 1,7 juta hektar dimana 533 ribu hektar berada di bawah yurisdiksinya.

Prioritaskan Reforma Agraria

KPA mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan batalyon TNI karena akan meningkatkan konflik agraria di lapangan.

Pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dengan membebaskan tanah petani, wilayah masyarakat adat, kampung dan desa-desa dari klaim kawasan hutan dalam kerangka reforma agraria.

"Penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan bukan sekadar agenda sektoral Kementerian Kehutanan, melainkan amanat konstitusi untuk memulihkan hak-hak rakyat atas tanah. Selama jutaan hektar tanah-tanah petani dan masyarakat adat masih diklaim sebagai kawasan hutan, selama itu pula reforma agraria belum benar-benar dijalankan."

Dewi menegaskan bahwa negara semestinya mendahulukan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah sebelum memperluas penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan program pembangunan baru.

"Keberhasilan Menteri Kehutanan tidak terletak pada seberapa cepat menyediakan kawasan hutan bagi proyek-proyek pembangunan negara, tetapi dari seberapa banyak konflik agraria yang berhasil diselesaikan dan berapa banyak petani memperoleh kembali kepastian hak atas tanahnya. Negara seharusnya memulihkan hak-hak rakyat daripada memperluas penguasaan tanah untuk kepentingan militer."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:07 WIB

Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam

Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:03 WIB

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:44 WIB

Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI

Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:46 WIB

Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja

Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:25 WIB

Megawati: Hai TNI-Polisi, Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?

Megawati: Hai TNI-Polisi, Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:49 WIB

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:46 WIB

Antisipasi Rencana Aksi Balasan, 200 TNI-Polri Bersiaga di Jalan Tambak Pascabentrokan Maut

Antisipasi Rencana Aksi Balasan, 200 TNI-Polri Bersiaga di Jalan Tambak Pascabentrokan Maut

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:24 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×