- Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa operasi tangkap tangan tidak menyasar pihak tertentu melainkan berdasarkan laporan masyarakat.
- KPK telah melaksanakan delapan belas kali operasi tangkap tangan di berbagai daerah sepanjang semester pertama tahun 2026.
- Penindakan hukum melalui operasi senyap tersebut dilakukan secara profesional bergantung sepenuhnya pada kecukupan alat bukti.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pihak-pihak yang menjadi target dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto lantaran masifnya operasi senyap yang menjaring bupati di sejumlah daerah. Fitroh menyebut OTT yang dilakukan KPK didasari informasi dari masyarakat.
“Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat,” kata Fitroh dalam acara Capaian Kinerja KPK Semester I 2026, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Fitroh, banyaknya laporan dari masyarakat di daerah yang diterima membantu kerja penindakan KPK sehingga terjadi OTT yang melibatkan bupati.
“Tahun ini KPK cukup masif yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati. Bukan berarti di level gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup,” tutur Fitroh.
Lebih lanjut, dia menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Fitroh menyebut KPK tak bisa melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetapi harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.
“Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti,” tandas Fitroh.
Diketahui, KPK telah melakukan 18 kali OTT sepanjang 2026. Adapun operasi pertama pada 2026 ialah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Kemudian, KPK juga melakukan OTT kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Ketiga, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Lebih lanjut, KPK melakukan dua OTT pada waktu yang sama yaitu kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Lalu, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap pada pengurusan sengketa lahan.
Ketujuh, KPK melakukan operasi senyap dengan menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Selanjutnya, KPK juga menangkap Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kesembilan, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus mengumpulkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.