- Oegroseno membantah menerima uang atau tanah terkait hibah tanah Sepolwan dan pengadaan Sespim Polri di Bareskrim pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Kortastipidkor Polri menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang menggunakan dana hibah Pemprov DKI senilai hampir Rp121 miliar tahun 2012.
- Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dan menjawab 17 pertanyaan penyidik didampingi oleh kuasa hukumnya, Yasena, secara tenang.
Suara.com - Mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno membantah menerima uang dalam proses hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) serta pengadaan tanah pengganti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri.
Saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2026), ia mengatakan bahwa proses pengadaan tersebut berjalan saat ia menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Namun, ia membantah menerima uang maupun tanah dalam prosesnya.
"Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Ini berkaitan pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan tanah 1.000 meter, saya tolak juga," ucapnya.
Ia menjelaskan, proses hibah tanah Sepolwan Polri di Ciputat, Jakarta Selatan, kepada Pemprov DKI Jakarta sejatinya telah berakhir pada tahun 2012.
Lalu, Lemdiklat Polri menerima dana hibah dari Pemprov DKI hampir senilai Rp121 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk perbaikan sarana prasarana di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat, serta menambah aset sekolah tersebut.
"Ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri. Jadi, tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri," ucapnya.
Ia menambahkan perluasan aset tanah dilaksanakan melalui panitia pengadaan. Hasilnya, didapatkan 5 hektare tanah.
"Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri waktu itu," ucapnya.
Setelah proses selesai, kata Oegroseno, pemilik tanah menemui dirinya dan ingin memberikan uang Rp1 miliar sebagai ucapan terima kasih.
Namun, ia menolak dan ditawarkan tanah sebagai pengganti uang terima kasih oleh pemilik tanah. Akan tetapi, ia kembali menolak sehingga tanah tersebut diberikan kepada Polri.
"Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare, salah satunya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," ucapnya.
Purnawirawan Polri itu juga mempertanyakan mengapa pengadaan yang telah berakhir lebih dari 10 tahun yang lalu ini diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Padahal, proses hibah dan pengadaan lahan itu tidak bermasalah lantaran tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Bahkan, tidak pernah juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.