- Polres Metro Jakarta Pusat memburu jaringan pemasok obat keras daftar G di Tanah Abang pada Juli 2026.
- Polisi mengerahkan personel setiap hari ke lokasi rawan serta menemukan modus baru penjualan berkedok toko akuarium.
- Aparat mengamankan 92 tersangka dengan 118.494 butir barang bukti dari 68 kasus sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat terus memburu jaringan pemasok obat keras daftar G setelah hampir setiap hari menangkap pengedar di kawasan Tanah Abang. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi yang selama ini menyuplai para penjual eceran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pengembangan kasus menjadi fokus utama setelah pengungkapan rutin yang dilakukan sepanjang Juli 2026.
"Dalam bulan Juli ini saja setiap hari rata-rata kami mengamankan dua hingga tiga pengedar. Kami juga terus mengembangkan kasus untuk mencari jaringan di atasnya," kata Wisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Wisnu, kawasan Tanah Abang masih menjadi titik dengan pengungkapan kasus terbanyak. Karena itu, polisi menempatkan personel setiap hari di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi obat keras daftar G.

"Kami menempatkan personil kami setiap hari di kawasan Tanah Abang, karena di sana kita sudah mengamankan pelaku setiap harinya," ujarnya.
Wisnu mengungkapkan, pola peredaran obat daftar G kini semakin bervariasi. Pelaku tidak lagi hanya memanfaatkan toko obat atau toko kosmetik sebagai kedok, tetapi juga menggunakan usaha lain agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Salah satu kasus yang pernah diungkap, kata dia, adalah penjualan obat daftar G yang berkedok toko akuarium ikan hias di kawasan Gambir. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Sementara itu, sebagian besar pelaku di Tanah Abang justru menjual obat keras daftar G secara terang-terangan di pinggir jalan sehingga menjadi target operasi rutin aparat.
Berdasarkan data Polres Metro Jakarta Pusat, sepanjang Januari hingga Juli 2026 polisi telah mengungkap 68 kasus peredaran obat keras daftar G. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 92 tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 118.494 butir obat berbahaya.
Wisnu juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik peredaran obat daftar G maupun dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan tersebut.
"Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Apabila ada anggota yang terbukti terlibat, tentu akan kami proses sesuai ketentuan," katanya.