-
PDRM memeriksa CCTV KLIA guna menyelidiki sindikat penyelundupan narkoba yang melibatkan pilot penerbangan.
-
Pilot Malaysia Airlines ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 25 kg ekstasi dan sabu.
-
Tersangka terancam hukuman mati di Indonesia serta dinyatakan positif mengonsumsi tiga jenis narkotika.
Suara.com - Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) langsung memeriksa seluruh rekaman kamera pengawas di Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan narkotika antarnegara yang dilakukan pilot Malaysia Airlines.
Langkah tegas ini diambil menyusul penangkapan seorang pilot maskapai penerbangan yang nekat membawa puluhan ribu butir pil haram ke Indonesia.
Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman bergerak cepat mendalami modus operandi yang dimanfaatkan pelaku saat menembus pengamanan bandara.

Penyelidik berfokus mencari tahu apakah ada keterlibatan awak penerbangan lain serta pemanfaatan rute udara secara terorganisir.
Direktur departemen tersebut, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan pemeriksaan menunjukkan bahwa pilot tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya di PDRM.
Otoritas keamanan Malaysia memastikan akan membongkar seluruh pihak yang mengendalikan aksi penyelundupan bernilai besar ini dari balik layar.
Koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum Indonesia terus dilakukan guna memetakan asal-usul pasokan barang haram tersebut.
“Untuk saat ini, semuanya masih ditangani oleh tim Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika,” katanya, Senin (3/8/2026).
“Kami belum dapat mengungkapkan apa pun, dan tersangka tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian," ujarnya.
Aksi penyelundupan terdistribusi rapi ini akhirnya terbongkar saat petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai muatan bagasi pelaku.
Pilot bernama Mohd Saufi bin Othman tersebut kedapatan menyelundupkan 70.114 butir ekstasi seberat 25 kilogram dan 2,7 gram sabu di dalam kopernya.
Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, seorang petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengatakan pilot tersebut dinyatakan positif menggunakan metamfetamin, MDMA, dan kokain.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kini membayangi karier sang pilot di meja hijau Indonesia.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kejelian petugas bandara yang memantau pergerakan koper mencurigakan di area kedatangan internasional.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa penangkapan MSO berawal dari proses pengecekan saat tersangka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.