- Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- Penyidik juga menggeledah kediaman saksi Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi dan TPPU.
- Kejaksaan Agung belum membeberkan hasil temuan penggeledahan karena proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan melakukan penggeledahan terhadap empat perusahaan milik Don Ritto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang turut berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, empat perusahaan yang digeledah berada di bawah kendali Don Ritto. Keempatnya yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.
“Kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Selain menggeledah sejumlah kantor perusahaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Nurman Herin alias NH yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Namun, Anang belum membeberkan hasil dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan Tim Sembilan tersebut. Ia menyebut, informasi terkait temuan penyidik akan disampaikan sesuai perkembangan penanganan perkara.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa empat orang saksi berinisial T, ER, DH, dan HH untuk mendalami perkara tersebut.
Anang menegaskan, penyidikan kasus ini terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.