- Puan menyoroti rendahnya standar keselamatan transportasi laut akibat meningkatnya angka kecelakaan kapal.
- Tragedi kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep pada 2 Agustus 2026 menewaskan lima penumpang.
- Pemerintah didorong menjadikan keselamatan penumpang sebagai indikator utama evaluasi untuk menurunkan angka kecelakaan kapal nasional.
“Maka penting bagi Pemerintah untuk menjadikan keselamatan penumpang sebagai indikator utama evaluasi penyelenggaraan transportasi laut nasional,” ungkap Puan.
Ia menambahkan bahwa standar keberhasilan harus mencakup kemampuan mitigasi dan penyelamatan.
“Tetapi juga dari kemampuan mencegah kecelakaan, mempercepat penyelamatan korban, serta menurunkan tingkat fatalitas setiap insiden,” katanya.
“Keselamatan harus menjadi ukuran kinerja yang setara dengan konektivitas,” lanjutnya.
Puan pun mendorong adanya target nasional yang jelas untuk menurunkan angka kecelakaan laut, disertai dengan tanggung jawab yang terukur dari setiap kementerian dan lembaga terkait.
“Dengan demikian, setiap lembaga/kementerian, operator, dan regulator memiliki tanggung jawab yang terukur untuk meningkatkan keselamatan masyarakat,” sebut Puan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara maritim harus mampu memberikan jaminan keamanan bagi setiap warganya yang melakukan perjalanan antar-pulau.
“Indonesia sebagai negara kepulauan harus mampu menghadirkan sistem transportasi yang bukan hanya untuk menghubungkan antarpulau, tetapi juga menjamin bahwa setiap perjalanan berlangsung dengan standar keselamatan yang memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat,” jelasnya.
“Pelayanan transportasi laut yang layak, aman, dan nyaman, adalah hak masyarakat yang harus bisa diwujudkan oleh Negara,” sambungnya.