Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat

Muhamad Yasir

Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:07 WIB
Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (tengah) di Jakarta, Selasa (4/8/2026). [Suara.com/Alif Bintang]
baca 10 detik
  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
  • Pembangunan ibu kota baru di Kalimantan mengabaikan hak masyarakat adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq.
  • Proyek nasional tersebut dinilai melanggar konstitusi karena minim kajian akademik serta mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.

Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu diambil setelah AMAN menilai pembangunan IKN sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengabaikan hak masyarakat adat dan jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pembangunan IKN menjadi contoh megaproyek yang dijalankan dengan tata kelola yang buruk. Menurutnya, proyek tersebut tidak didahului kajian akademik yang memadai dan minim melibatkan masyarakat adat yang terdampak langsung.

Sejak tahap perencanaan, kata Rukka, AMAN telah mengingatkan pemerintah mengenai potensi pelanggaran hak masyarakat adat di kawasan IKN. Namun, peringatan tersebut tidak direspons secara serius.

Ia menyebut sedikitnya tiga komunitas adat terdampak langsung, yakni Suku Balik, Paser, dan Benuaq, yang kini perlahan kehilangan ruang hidupnya akibat pembangunan ibu kota baru.

"Mereka pelan-pelan tersingkir," kata Rukka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Foto udara suasana dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (14/8/2025). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Foto udara suasana dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (14/8/2025). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]

Rukka bahkan mengungkapkan praktik tukar-menukar tanah yang dinilainya tidak adil pada masa lalu. Menurutnya, sebagian tanah masyarakat adat Balik hanya dihargai dengan barang-barang sederhana.

"Dulu katanya ada tanah yang ditukar dengan senter. Ditukar dengan minyak tanah atau lampu. Nah, seperti itu situasi orang Balik," ungkapnya.

Ia juga menyoroti proses legislasi pembangunan IKN yang dinilai janggal.
Menurutnya, pembangunan telah berjalan sebelum Undang-Undang IKN disahkan sebagai dasar hukum.

"Undang-undangnya belum ada tapi sudah mulai pembangunanannya," ujarnya.

baca juga

Selain itu, Rukka menilai pemerintah mengabaikan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan kebijakan.

"Meaningful participation di negara ini pun sudah dikebiri. Sudah dimanipulasi versi yang rusak," tegasnya.

Atas dasar itu, AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materi Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Rukka, masyarakat adat Balik mengalami berbagai kerugian konstitusional akibat pembangunan IKN, mulai dari hilangnya hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib sendiri, hak atas penghidupan, hingga hak mengatur dan mengurus komunitas serta mempertahankan kebudayaannya.

"Tidak ada tanah kosong di Borneo itu," kata Rukka.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi

Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Terkini

Sifat dan Karakter Shio Macan, Percaya Diri tapi Mudah Terbawa Emosi

Sifat dan Karakter Shio Macan, Percaya Diri tapi Mudah Terbawa Emosi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:56 WIB

RI Kejar Perjanjian Dagang dengan AS, Budi Santoso: Jangan Sampai Pasar Ekspor Hilang

RI Kejar Perjanjian Dagang dengan AS, Budi Santoso: Jangan Sampai Pasar Ekspor Hilang

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang

Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch

Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara

Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Bronzer vs Contour, Apa Bedanya? Simak Cara Pakainya agar Makeup Makin Flawless

Bronzer vs Contour, Apa Bedanya? Simak Cara Pakainya agar Makeup Makin Flawless

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Ini 5 Motor Matic Ringan dan Mudah Dikendarai Mulai 4 Jutaan, Simak Saran Pakar

Ini 5 Motor Matic Ringan dan Mudah Dikendarai Mulai 4 Jutaan, Simak Saran Pakar

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Kopdes Merah Putih Siap Pasok Lele ke MBG, Siapkan 250 Kg untuk Masing-masing SPPG

Kopdes Merah Putih Siap Pasok Lele ke MBG, Siapkan 250 Kg untuk Masing-masing SPPG

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Google Siapkan 'Pixel Glow' dan Chip Tensor G6 untuk Dominasi HP Lipat 2026

Google Siapkan 'Pixel Glow' dan Chip Tensor G6 untuk Dominasi HP Lipat 2026

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung

Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:46 WIB

×