Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
Ilustrasi petugas SPPG saat menyiapkan menu MBG. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pakar UGM Agustinus Subarsono mendesak pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pendidikan pada APBN 2027.
  • Percepatan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bertujuan meningkatkan legitimasi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah.
  • Pemerintah juga harus segera membenahi tata kelola program karena masih dihadapkan pada masalah dugaan korupsi serta keracunan massal siswa.

Suara.com - Pemerintah dinilai akan memperoleh keuntungan lebih besar jika tidak menunggu hingga 2028 untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mendorong agar kebijakan itu mulai diterapkan dalam APBN 2027.

Meski MK memberikan masa penyesuaian hingga APBN 2028, Subarsono menilai pemerintah seharusnya tidak memanfaatkan tenggat maksimal tersebut.

Ia bilang semakin cepat putusan itu dijalankan, semakin besar pula keuntungan politik, konstitusional, hingga tata kelola yang bisa diperoleh pemerintah.

"Menurut saya pemerintah perlu melaksanakan pada tahun anggaran 2027, tidak perlu menggunakan batas maksimal tahun 2028 dengan berbagai argumentasi," kata Subarsono, Selasa (4/8/2026).

Dipaparkan Subarsono, pemerintah saat ini dihadapkan pada dua skenario. Pertama pemerintah akan mengeluarkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada tahun 2027

Skenario itu bisa berpotensi terwujud apabila tekanan dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi nonpemerintah, hingga partai politik semakin kuat. Termasuk tentu saja diikuti kemauan politik pemerintah untuk mematuhi putusan MK.

Sebaliknya, skenario kedua adalah pemerintah baru melaksanakan putusan tersebut pada APBN 2028.

"Skenaraio kedua bisa terjadi ketika sebagian besar parpol melantunkan nada yang sama bahwa program MBG sebagai program prioritas mendesak untuk dieksekusi segera dan mereka menunjukkan loyalitas totalnya pada Presiden," tandasnya.

Padahal, kata dia, percepatan pelaksanaan putusan MK justru akan meningkatkan legitimasi pemerintah.

baca juga

Langkah itu disebut mampu mengembalikan kepercayaan publik setelah kritik soal anggaran pendidikan yang selama ini tergerus.

"Melaksanakan keputusan MK tahun 2027 justru akan menambah legitimasi dan kepercayaan publik pada pemerintah," ucapnya.

Selain itu, pemisahan anggaran akan membuat pengelolaan MBG lebih transparan. Publik dapat melihat secara jelas berapa besar dana yang dialokasikan untuk program tersebut.

Sekaligus mengevaluasi apakah manfaat yang dihasilkan benar-benar sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan.

"Untuk keperluan transparansi dalam implementasi program prioritas MBG, maka seharusnya program MBG berdiri sendiri tidak dimasukan dalam anggaran pendidikan," ujarnya.

Apalagi MBG dan pendidikan merupakan dua jenis belanja negara yang berbeda. Ketika MBG berorientasi pada peningkatan gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, anggaran pendidikan digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar, pengembangan guru, laboratorium, perpustakaan, hingga kegiatan akademik siswa.

"Peningkatan gizi, kesehatan dan perlindungan sosial bukan pendidikan. Sehingga secara logika memang dana MBG dipisahkan dari dana pendidikan. Keduanya adalah entitas yang memiliki tujuan dan karakter berbeda sama sekali," tegasnya.

"Berdasarkan berbagai argumentasi di atas, pemerintah akan lebih untung kalau mengeksekusi keputusan MK dalam tahun APBN 2027 daripada 2028," imbuhnya.

Di sisi lain, Subarsono mengingatkan bahwa persoalan MBG bukan semata soal pemisahan anggaran. Menurutnya, pemerintah juga harus segera membenahi tata kelola program yang masih dibayangi berbagai persoalan.

Mulai dari dugaan korupsi hingga kasus keracunan massal pada ribuan siswa.

Namun, Subarsono bilang kebijakan MBG adalah kebijakan politik bukan kebijakan teknokratis semata. Sehingga keputusannya pun lebih pada pertimbangan politis.

"Kalau pemerintah tidak mampu melakukan perbaikan tatakelola program MBG, maka sudah sepantasnya tuntutan masyarakat akan lebih menggema untuk menghentikan proram MBG," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Jangan Tunggu 2028, MBG dan Anggaran Pendidikan Didesak Pisah Tahun Depan

Jangan Tunggu 2028, MBG dan Anggaran Pendidikan Didesak Pisah Tahun Depan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan

Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:34 WIB

MBG-Kopdes dalam APBN: Benarkah Negara Sedang Menciptakan Lapangan Kerja?

MBG-Kopdes dalam APBN: Benarkah Negara Sedang Menciptakan Lapangan Kerja?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Bulog Pastikan MBG Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

Bulog Pastikan MBG Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Terkini

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

×