- Pemerintah membuka pendaftaran daring gratis untuk 8.100 kursi upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka pada 5-7 Agustus 2026.
- Tingginya jumlah pengunjung membuat sistem menerapkan antrean virtual berdurasi lebih dari empat jam untuk membatasi akses secara bersamaan.
- Kemensetneg menetapkan syarat khusus bagi pendaftar WNI, termasuk batasan usia minimal 12 tahun dan kewajiban melengkapi dokumen identitas.
Mekanisme tersebut digunakan untuk membatasi jumlah pengguna yang dapat mengakses situs secara simultan agar layanan tetap berjalan dengan baik.
"Berhubung banyaknya permintaan ke situs kami, kami menggunakan antrian virtual untuk membatasi jumlah pengguna situs web pada waktu bersamaan," demikian keterangan yang tampil pada laman pendaftaran.
Sistem juga menjelaskan pembatasan tersebut diterapkan untuk menjaga pengalaman pengguna selama mengakses layanan pendaftaran. Dengan demikian, pengguna yang melihat antrean virtual tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa situs sedang mengalami gangguan atau pendaftaran telah ditutup.
Calon peserta yang masih berada dalam antrean perlu membiarkan laman tetap terbuka dan menunggu hingga sistem memberikan akses.
Waktu tunggu yang ditampilkan juga merupakan estimasi sehingga dapat berubah mengikuti pergerakan antrean dan jumlah pengguna yang sedang mengakses situs.
Tingginya trafik pada laman pendaftaran cukup dapat dipahami karena pemerintah hanya menyediakan 8.100 kursi bagi masyarakat untuk mengikuti langsung upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka.
Karena itu, masyarakat yang ingin mencoba mendapatkan undangan sebaiknya tidak panik ketika belum dapat langsung mengisi formulir.
Selama sistem masih menampilkan halaman antrean dan tidak ada pengumuman resmi mengenai penutupan pendaftaran, calon peserta dapat mengikuti instruksi yang diberikan laman tersebut.
Syarat Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara
Kemensetneg menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mendaftar sebagai peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, yaitu:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
- Tidak diperbolehkan membawa balita ke lokasi upacara.
- Berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki penyakit bawaan yang dapat membahayakan ketika berada di tengah kerumunan.
- Telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
- Menyiapkan KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Menyiapkan nomor telepon aktif.
- Menyiapkan alamat email aktif.
- Menyiapkan swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.
Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Undangan juga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan sehingga masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan akses undangan dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pendaftar perlu melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email.
Peserta yang berhasil mendapatkan undangan selanjutnya wajib mengikuti mekanisme penukaran undangan fisik dengan membawa KTP atau KIA.