- Pemerintah melalui rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis memutuskan pesantren dengan lebih dari seribu santri boleh mengelola dapur mandiri berstandar SPPG.
- Pesantren dengan santri kurang dari seribu tidak wajib membangun dapur sendiri melainkan diarahkan memanfaatkan layanan SPPG terdekat agar efisien.
- Kebijakan khusus ini diterapkan karena cakupan penerima manfaat Program MBG di pesantren baru mencapai sepuluh persen, jauh tertinggal dari sekolah umum.
Suara.com - Pemerintah memberikan keleluasaan bagi pondok pesantren (ponpes) dan sekolah berbasis keagamaan berasrama yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau siswa untuk mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri. Namun, dapur tersebut wajib memenuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjamin.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas penyempurnaan tata kelola Program MBG.
"Tadi sudah diputuskan pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan dan yang boarding, yang di atas 1.000 ke atas mereka boleh bikin dapur tapi terstandar SPPG, gitu," kata Zulhas di Jakarta, Kamis.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai perbaikan tata kelola Program MBG yang dihadiri Menko PMK Pratikno, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Zulhas, skema tersebut akan mempermudah pelaksanaan MBG di lembaga pendidikan berasrama dengan jumlah penerima manfaat yang besar.
"Nah, itu memudahkan. Jadi misalnya pondok yang punya 2.000 siswa atau santri, yang boarding mungkin yang 2.000, mereka bisa buat di dapur tempatnya tetapi harus standar dengan SPPG yang juga nanti punya SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi). Itu rapat kami tadi," jelasnya.
Sementara itu, pesantren maupun sekolah berasrama yang memiliki kurang dari 1.000 santri atau siswa tidak diwajibkan membangun dapur sendiri. Pemerintah mengarahkan lembaga tersebut memanfaatkan layanan dari SPPG terdekat agar penyelenggaraan program tetap efisien.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan Program MBG, terutama di lingkungan pesantren yang hingga kini tingkat penerima manfaatnya masih jauh di bawah sekolah umum.
Sebelumnya, Zulhas mengungkapkan distribusi MBG di sekolah umum telah menjangkau hampir 80 persen sasaran. Sebaliknya, cakupan di pesantren baru sekitar 10 persen sehingga pemerintah memberikan perhatian khusus untuk mempercepat pelaksanaannya.
"Kalau yang sekolah umum sudah hampir 80 persen, sedangkan pondok ini kira-kira baru 10 persen. Jadi, ini soal pendataan, padahal pondok ini kita sudah 2-3 kali rapat (terkait MBG), karena memang kami concern (perhatian) betul. Pondok ini perlu kita perhatikan, karena mereka paling memerlukan, santri-santri di situ perlu makanan yang bergizi," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (2/4).
Pemerintah juga menyiapkan jalur khusus bagi pesantren dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama agar proses penyaluran Program MBG dapat langsung terhubung dengan Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai bagian dari target menjangkau 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir 2026.