Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:46 WIB
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
Ilustrasi potret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka korupsi dan TPPU di Kejagung tanpa mengenakan rompi tahanan serta borgol.
  • Jaksa Agung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sejak 31 Juli 2026 dengan hak menerima separuh dari gaji pokok.
  • SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo mengalihkan penanganan perkara ke KPK demi menghindari konflik kepentingan.

Suara.com - Penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menuai sorotan. Bukan hanya karena statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, tetapi juga sederet perlakuan yang dinilai berbeda dibanding tersangka lain.

Perdebatan publik tak lagi semata-mata menyangkut substansi perkara. Perhatian kini bergeser pada bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani salah satu mantan pejabat tertingginya sendiri.

Sorotan itu bermula ketika Febrie digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dengan tersangka korupsi pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol.

Dalam rekaman yang beredar, ia bahkan tampak duduk santai di mobil tahanan dengan kedua tangan disandarkan di jok.

Setibanya di Rutan KPK, Febrie berjalan masuk tanpa pengamanan yang mencolok dan tanpa atribut yang lazim dikenakan tahanan korupsi.

Pemandangan itu memicu kritik dan memunculkan pertanyaan: apakah mantan petinggi Korps Adhyaksa mendapat perlakuan berbeda?

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perlakuan tersebut kemudian dibandingkan dengan pengalaman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang mengaku langsung diborgol dan dipakaikan rompi tahanan ketika pertama kali ditahan dalam perkara korupsi Chromebook.

"Tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol," kata Nadiem.

baca juga

Ia mengaku bahkan tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada wartawan sebelum dibawa ke rumah tahanan.

"Melihat hal yang terjadi pada Febrie, masyarakat bisa mengetahui terdapat berbagai pelanggaran etika sehingga diharapkan ke depannya terdapat keadilan," ujarnya.

Belum Dipecat

Sorotan lain muncul setelah Kejagung memastikan Febrie ternyata belum dipecat sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung  Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin baru menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Febrie sejak 31 Juli 2026, menyusul penetapannya sebagai tersangka.

"Diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas Anang.

Tak hanya sebagai jaksa, status aparatur sipil negara (ASN) Febrie juga diberhentikan sementara. Artinya, Febrie kini tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa.

Namun, status pemberhentian sementara itu membuatnya masih memperoleh sebagian hak kepegawaiannya.

"Tunjangan nggak dapat. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok," ungkap Anang.

Mengapa Masih Menerima Gaji?

Status tersebut sebenarnya memiliki dasar hukum.

Pemberhentian sementara jaksa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa.

Dalam aturan itu, jaksa yang ditangkap, ditahan, atau sedang menjalani proses pidana dapat diberhentikan sementara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selama masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen gaji pokok, sedangkan tunjangan jabatan dan hak lainnya dihentikan.

Karena itu, secara administratif, Febrie memang belum diberhentikan secara permanen dari Korps Adhyaksa.

Meski memiliki dasar administratif, perlakuan terhadap Febrie tetap memicu kritik.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas yang memadai.

Menurutnya, tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol terhadap Febrie telah menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.

"Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa," kata Hendardi.

Ia juga mengkritik minimnya penjelasan Kejagung mengenai sejumlah langkah penyidikan, termasuk hasil penggeledahan maupun perkembangan pembuktian perkara.

Menurut Hendardi, rangkaian kejanggalan itu justru memperbesar spekulasi publik.

Dalam pandangan saya, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras.

Ia bahkan mengingatkan adanya kekhawatiran bahwa perkara tersebut dapat berujung pada skenario yang menguntungkan tersangka apabila proses hukumnya tidak dijalankan secara transparan.

"Melihat berbagai gejala yang muncul, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka," katanya.

Karena perkara ditangani institusi yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Febrie, Hendardi menilai potensi konflik kepentingan sulit dihindari.

Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pengalihan penanganan perkara kepada KPK.

"Sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik," ungkapnya.

Infografis: deretan sorotan terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah. [Suara.com/Syahda]
Infografis: deretan sorotan terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah. [Suara.com/Syahda]

Semua Harus Sama di Mata Hukum

Pakar hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, juga mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap Febrie.

Menurutnya, apabila Kejagung memilih tidak memborgol maupun mengenakan rompi tahanan kepada Febrie, standar yang sama seharusnya berlaku bagi seluruh tersangka.

Ia menilai reaksi publik merupakan konsekuensi yang sulit dihindari karena masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda terhadap mantan petinggi Kejaksaan.

"Masyarakat akhirnya bisa merespons negatif. Apalagi yang sudah pernah diperlakukan hal demikian tentunya menuntut hal yang sama. Kenapa dibedakan?" kata Hery kepada Suara.com.

Karena itu, Hery meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Ia menegaskan, prinsip kesetaraan di depan hukum harus menjadi pegangan dalam setiap proses penegakan hukum.

"Dalam proses penanganan perkara, tentunya semuanya itu harus dianggap sama di mata hukum," tegasnya.

Perlukah Diambil Alih KPK?

Berbeda dengan SETARA Institute, Hery justru menilai perkara Febrie sebaiknya tetap ditangani Kejaksaan Agung.

Menurutnya, publik perlu memberi kesempatan kepada institusi tersebut membuktikan profesionalismenya meski yang diperiksa adalah mantan pejabat tinggi internal.

Ia juga menilai tidak ada jaminan pengalihan perkara ke KPK otomatis membuat penanganan menjadi lebih baik.

"Tidak ada jaminan juga kalau dilimpahkan ke KPK akan lebih baik secara penanganan hukumnya," katanya.

Hery juga mengingatkan agar polemik ini tidak sampai menggerus kepercayaan terhadap kemampuan penyidik Kejaksaan Agung secara keseluruhan.

Sebab, menurutnya, Kejaksaan tetap merupakan salah satu institusi utama yang diberi kewenangan menyidik tindak pidana korupsi dan selama ini berperan besar dalam mengungkap berbagai perkara besar.

Pada akhirnya, kata Hery, polemik yang mengiringi kasus Febrie tidak lagi hanya menguji pembuktian dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.

Tetapi, yang juga dipertaruhkan adalah konsistensi Kejagung dalam menerapkan prinsip equality before the law—bahwa setiap orang, termasuk mantan pejabat tertinggi penegak hukum, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa Tim 9 Kejagung

Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa Tim 9 Kejagung

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Terkini

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:38 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:26 WIB

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Maju: Jejak Pahit Si Kembang Gula, Film Anak Nggak Harus Kekanak-kanakan

Maju: Jejak Pahit Si Kembang Gula, Film Anak Nggak Harus Kekanak-kanakan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Fakta Baru Kematian Eks Istri Polisi di Medan: Keluarga Temukan Luka, DPR Siap Kawal

Fakta Baru Kematian Eks Istri Polisi di Medan: Keluarga Temukan Luka, DPR Siap Kawal

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sifat Virgo Agustus dan September, Mana yang Lebih Ambisius?

Perbedaan Sifat Virgo Agustus dan September, Mana yang Lebih Ambisius?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:00 WIB

×