- Kementerian Kehutanan bersama Program LEVERAGE menyelenggarakan pertemuan di Bogor pada 7–8 Agustus 2026 untuk memperkuat penegakan hukum TSL ilegal.
- Pemerintah menerapkan pendekatan terpadu dan multidoor guna membongkar jaringan kejahatan, menelusuri keuntungan ekonomi, serta melakukan pemulihan aset negara.
- Forum multistakeholder merumuskan pembentukan Satgas Gakkum Terpadu, SOP terintegrasi, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Suara.com - Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dengan pendekatan yang lebih terpadu dan terukur.
Strategi tersebut diarahkan tidak hanya untuk menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan kejahatan hingga menelusuri sumber keuntungan ekonomi dari perdagangan ilegal itu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan.
Di mana perintah Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga memastikan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan hukum yang efektif.
Penguatan strategi tersebut dibahas dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor, 7–8 Agustus 2026.
Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari PPNS lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi.
Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyatukan perspektif sekaligus memperkuat penerapan pendekatan multidoor dalam penanganan kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pendekatan multidoor menjadi salah satu instrumen penting untuk menerjemahkan arah tersebut.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Dwi.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit negara dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
Indonesia sebagai negara megabiodiversity menghadapi ancaman serious dari perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang terorganisasi dan lintas wilayah.
Kejahatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang kompleks.
Karena itu, paradigma penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku lapangan menuju pendekatan yang mampu memutus rantai kejahatan sekaligus menghilangkan insentif ekonominya.
“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.
Pendekatan tersebut juga akan diperkuat melalui pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan hasil kejahatan, serta pemanfaatan sains forensik dalam proses penyidikan dan pembuktian.