- Polda Metro Jaya mendalami legalitas ekskul menembak serta penemuan 995 airsoft gun di sekolah Jakarta Selatan pada Senin.
- Polisi memastikan 995 benda berbentuk pistol tersebut bukan senjata api dan mendalami asal-usul serta perizinannya.
- Alhadid Endar Putra mengklaim ratusan airsoft gun tersebut adalah milik PT Lokta Karya Perbakin yang legal.
Penyelidikan dilakukan Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bersama Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemilik Klaim 995 Airsoft Gun Legal
Di sisi lain, Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, sebelumnya menyatakan ratusan benda tersebut memiliki izin.
Alhadid yang mengaku sebagai kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD menyebut 995 pucuk senjata tersebut merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin.
“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Alhadid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut dia, kepemilikan benda tersebut mengacu pada Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Polri atas nama PT Lokta Karya Perbakin.
Polisi masih mendalami klaim tersebut untuk memastikan keabsahan dokumen, kepemilikan, peruntukan, hingga prosedur penyimpanan 995 airsoft gun yang ditemukan di lingkungan sekolah.