Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:48 WIB
Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Rasji menyatakan Polda Metro Jaya tidak berwenang menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Bogor pada Kamis (20/8/2026).
  • Tindakan penggeledahan di luar batas yurisdiksi wilayah hukum tersebut dinilai Rasji sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang.
  • Pengadilan Negeri Cibinong memberikan izin penggeledahan objek Bogor berdasarkan surat perintah bermasalah yang mencantumkan wilayah Polda Metro Jaya.

Suara.com - Penggeledahan kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dinilai bukan kewenangan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara (Untar) Rasji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Rasji yang dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Febrie menilai kewenangan aparat penegak hukum dalam upaya paksa memiliki batas wilayah atau yurisdiksi. Batasan tersebut mencakup waktu, tempat, dan substansi tindakan pejabat.

"Ketika tempatnya di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat itu punya wewenang melakukan tindakan," ungkap Rasji.

Rasji menyebut kewenangan itu dapat menjadi masalah jika tindakan dilakukan di luar wilayah yurisdiksi pejabat yang bersangkutan. Bahkan, lanjut Rasji, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori sewenang-wenang.

"Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu adalah bukan wewenangnya. Ketika melakukan seberang wilayah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menunjukkan dua surat perintah penggeledahan kepada Rasji.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Surat pertama dengan Nomor 2934 menyebut wilayah hukum penggeledahan berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Kemudian, surat perintah kedua Nomor 3006 memerintahkan penggeledahan di sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

baca juga

Lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya yang disebut dalam surat perintah penggeledahan pertama.

Febri kemudian menunjukkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang mempertimbangkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934 yang mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Padahal, objek penggeledahan di Kabupaten Bogor sudah berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Menurut Rasji, permasalahan kewenangan wilayah harus dipandang dari relevansi antara perkara, lokasi objek, aparat penyidik, dan pengadilan yang memberikan izin.

"Kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, objek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," jelasnya.

Sebaliknya, jika perkara berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi izin penggeledahan diberikan pengadilan di wilayah berbeda, kewenangannya harus memiliki dasar dan relevansi.

"Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing wewenang berdiri sendiri, nggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin," tandas Rasji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:11 WIB

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Terkini

Luna Casano Cover Lagu Negoro Angin: Versi Global, Rasa Hati Tetap Lokal

Luna Casano Cover Lagu Negoro Angin: Versi Global, Rasa Hati Tetap Lokal

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Asing Gelontorkan Rp648 Miliar di Sesi I IHSG, Saham AMMN dan BBRI Diborong

Asing Gelontorkan Rp648 Miliar di Sesi I IHSG, Saham AMMN dan BBRI Diborong

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Negara Rugi Rp1 Triliun, Sahroni Minta Polri Sikat Habis Mafia Meterai Palsu Lintas Provinsi

Negara Rugi Rp1 Triliun, Sahroni Minta Polri Sikat Habis Mafia Meterai Palsu Lintas Provinsi

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Metamorfosis: Menilik Proses Gregor Samsa 'Menghilang' dari Dunia

Metamorfosis: Menilik Proses Gregor Samsa 'Menghilang' dari Dunia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Cara Klaim Diskon Erha Ultimate hingga Rp200 Ribu dari BRI

Cara Klaim Diskon Erha Ultimate hingga Rp200 Ribu dari BRI

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Airlangga Ungkap Program Dedieselisasi, Pembangkit Diesel Pulau Kecil Dialihkan ke Tenaga Surya

Airlangga Ungkap Program Dedieselisasi, Pembangkit Diesel Pulau Kecil Dialihkan ke Tenaga Surya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Airlangga Ungkap Rp4.460 Triliun Emas Warga RI Masih Di Bawah Bantal

Airlangga Ungkap Rp4.460 Triliun Emas Warga RI Masih Di Bawah Bantal

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Emiten Kontruksi PPRE Raup Kontrak Baru Rp1,5 T Hingga Kuartal II-2026

Emiten Kontruksi PPRE Raup Kontrak Baru Rp1,5 T Hingga Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Jika 1984 Adalah Dunia yang Dikendalikan, Lalu Apa Itu Dunia dalam IQ84?

Jika 1984 Adalah Dunia yang Dikendalikan, Lalu Apa Itu Dunia dalam IQ84?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Kecewa Kabareskrim Absen, KPA Minta Komisi III DPR Langsung Panggil Kapolri Jelaskan Konflik Agraria

Kecewa Kabareskrim Absen, KPA Minta Komisi III DPR Langsung Panggil Kapolri Jelaskan Konflik Agraria

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:28 WIB

×