- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta strategis dan diaspora di hadapan DPR RI pada 14 Agustus 2026.
- Wakil Ketua Pansus RUU HPI Yasonna H. Laoly mengapresiasi usulan tersebut agar talenta dunia dapat berkontribusi pada pembangunan nasional.
- Wamenkum Eddy O.S. Hiariej menyatakan aturan itu disiapkan bagi anak perkawinan campuran serta orang yang memiliki keahlian khusus.
Sebagai Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Yasonna juga melihat kebijakan kewarganegaraan memiliki keterkaitan dengan berbagai hubungan hukum lintas negara, khususnya perkawinan campuran, status personal, hak asuh anak, warisan, kepemilikan harta, dan pelaksanaan hak keperdataan.
“Kebijakan kewarganegaraan harus diselaraskan dengan hukum keimigrasian, administrasi kependudukan, perpajakan, serta prinsip-prinsip hukum perdata internasional. Jangan sampai pemberian kewarganegaraan ganda justru menimbulkan ketidakpastian mengenai hukum negara mana yang berlaku terhadap seseorang,” ujarnya.
Yasonna mendorong pemerintah dan DPR membahas revisi UU Kewarganegaraan secara terbuka dengan melibatkan diaspora, keluarga perkawinan campuran, akademisi, praktisi hukum, serta lembaga yang menangani pertahanan, keamanan, perpajakan, imigrasi, dan administrasi kependudukan.
“Dengan pengaturan yang cermat, selektif, dan bertanggung jawab, kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi instrumen strategis untuk menarik talenta global, memperkuat hubungan dengan diaspora, dan meningkatkan daya saing Indonesia, tanpa mengurangi kedaulatan serta kepentingan nasional,” pungkas Yasonna.