PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk Pusung pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebelumnya mengajukan gugatan untuk membatalkan status tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis oleh Kejagung.
  • Kejagung menetapkan Lodewyk dan enam tersangka lainnya karena dugaan korupsi serta penggelembungan harga logistik yang merugikan keuangan negara.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Lodewyk diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Dengan putusan ini, dalil permohonan Lodewyk yang menuntut pembatalan surat penetapan tersangka, surat penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian bunyi petitum permohonan Pemohon di laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejagung atas sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor terkait tata kelola anggaran MBG tahun 2025–2026.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta untuk dibebaskan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung serta memohon pengembalian puluhan barang bukti sitaan, termasuk dokumen kerja sama dan tiga unit telepon genggam pintar.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pada tata kelola MBG di lingkungan BGN ini menyeret tujuh orang tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak rekanan swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan menduga adanya penunjukan sepihak mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa kualifikasi resmi, serta praktik penggelembungan harga (mark up) logistik berupa puluhan ribu motor listrik senilai Rp1,03 triliun, komputer tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.

baca juga

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG

Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Terkini

BRI Wujudkan Kerinduan PMI Yuni Lestari Bertemu Ibunya Setelah Ia Berada 10 Tahun di Taiwan

BRI Wujudkan Kerinduan PMI Yuni Lestari Bertemu Ibunya Setelah Ia Berada 10 Tahun di Taiwan

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Purbaya Klaim Amerika Tiru Indonesia soal Strategi Buyback Obligasi

Purbaya Klaim Amerika Tiru Indonesia soal Strategi Buyback Obligasi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Singapura Siap-siap Jadi Korban Kebakaran Hutan Kalimantan - Sumatera, Pemerintahnya Lakukan Ini

Singapura Siap-siap Jadi Korban Kebakaran Hutan Kalimantan - Sumatera, Pemerintahnya Lakukan Ini

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI

Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Dampak Karhutla Meluas, Masyarakat Jadi Korban hingga Ganggu Hubungan dengan Negara Tetangga

Dampak Karhutla Meluas, Masyarakat Jadi Korban hingga Ganggu Hubungan dengan Negara Tetangga

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan

Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan

Sumbar | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Warga Miskin Bisa Tak Dapat Bansos, Asosiasi Buruh Minta Klasifikasi Desil Dievaluasi Total

Warga Miskin Bisa Tak Dapat Bansos, Asosiasi Buruh Minta Klasifikasi Desil Dievaluasi Total

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

6 Zodiak yang Paling Cocok Jadi Teman Curhat dan Pendengar Baik

6 Zodiak yang Paling Cocok Jadi Teman Curhat dan Pendengar Baik

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Lipat Terbaik untuk Pemula, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 Rekomendasi Sepeda Lipat Terbaik untuk Pemula, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:14 WIB

×