- Tokoh UGM bersama sejumlah lembaga menyampaikan keprihatinan atas kebijakan negara yang tidak adil di Yogyakarta, Senin (24/8/2026).
- Forum menyoroti kegagalan negara mengatasi kekerasan gender, kerusakan lingkungan akibat proyek strategis, persekusi minoritas, dan pelanggaran HAM berat.
- Para akademisi mendesak negara segera menyelesaikan pelanggaran HAM, menghentikan impunitas, dan melindungi kelompok rentan demi keadilan.
Suara.com - Sejumlah tokoh dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) dan Law, Gender and Society (LGS) Fakultas Hukum UGM menyampaikan keprihatinan terhadap arah kebijakan negara.
Mereka menilai kebijakan negara semakin menjauh dari prinsip keadilan, kesetaraan, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog lintas disiplin, generasi, dan institusi di UGM, Yogyakarta, Senin (24/8/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan ada sejumlah persoalan serius yang disoroti, mulai dari kesetaraan gender, kerusakan lingkungan, kekerasan berbasis gender, kebebasan beragama, hingga penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Salah satu sorotan utama adalah kegagalan negara menjamin kesetaraan gender. Kegagalan sistemik ini disinyalir bersumber dari budaya patriarki yang masih mengakar kuat di jajaran eksekutif, legislatif, hingga aparat penegak hukum.
Dampaknya, angka kekerasan berbasis gender terus meningkat pesat tanpa adanya strategi pencegahan komprehensif yang menyasar akar diskriminasi.
"Data ASEAN dan juga data UN Women menunjukkan bahwa prediksi tingkat kemiskinan perempuan di Indonesia terdampak oleh perubahan iklim dan akan menjadi yang tertinggi di ASEAN setidaknya pada tahun 2030," kata Usman.
Kondisi tersebut diperparah oleh masifnya proyek strategis nasional yang merusak ruang hidup rakyat. Pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan daya dukung lingkungan dinilai kerap dijalankan lewat intimidasi aparat.
"Proyek-proyek strategis nasional justru memperparah konflik agraria dan juga pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan dengan pendekatan represif serta pelibatan aparat militer, sebagaimana yang dicatat oleh Komnas Perempuan pada tahun 2025," tandas Usman.
![Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (15/7/2026). [Cornelius Juan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/15/38472-direktur-amnesty-international-indonesia-usman-hamid.jpg)
Krisis multidimensi ini turut mencakup praktik kejahatan lingkungan berupa pembakaran hutan secara terus-menerus demi ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Praktik ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan ekologi biasa, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan yang terstruktur.
"Pembakaran hutan bukan hanya isu lingkungan, ini adalah isu gender dan keadilan sosial," kata Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro.
Negara dinilai secara sengaja mengabaikan penderitaan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak yang menjadi korban utama bencana asap, kehilangan sumber penghidupan, hingga pengusiran dari tanah adat.
"Negara menggunakan pendekatan represif dengan pelibatan aparat untuk mengamankan proyek, bukan untuk melindungi warga," ucap Wening.
Di sisi lain, kekerasan dan tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas terus dibiarkan tanpa adanya penegakan hukum yang adil. Pembiaran ini menciptakan rasa tidak aman yang meluas di tengah masyarakat.
"Juni-Juli 2026 terjadi persekusi terhadap transpuan di berbagai daerah. Ini lanjutan intoleransi dan kebencian berbasis seksualistas. Aparat penegak hukum tidak merespons," tutur Dosen Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono atau yang akrab disapa Iyik.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh kegagalan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Iyik menyebut bahwa negara telah memelihara budaya impunitas yang justru melegitimasi aksi-aksi kekerasan berulang.
"Tanpa penyelesaian pelanggaran HAM berat, negara mengirim pesan bahwa kekerasan diperbolehkan jika dilakukan oleh atau demi negara," tegas Iyik.
Ketua Prodi Magister Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Sekolah Pascasarjana (SPs) UGM, Samsul Maarif, turut menyoroti aspek tata kelola keagamaan yang dinilai kerap dijadikan alat politik kekuasaan.
Diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan dan penganut agama minoritas masih terus dilanggengkan melalui regulasi yang timpang.
"Politik keagamaan yang toksik, seperti pada kelompok yang dianggap tidak moderat atau berseberangan, disertai akomodasi melalui konsesi tambang, program MBG, dan sebagainya pada kelompok arus utama yang mendukung pemerintah," beber Samsul.
Atas berbagai persoalan mendasar tersebut, para akademisi dan tokoh menyuarakan desakan perubahan jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang yang harus segera dieksekusi demi menyelamatkan masa depan bangsa.
Misalnya dalam isu HAM, forum tersebut mendesak negara membentuk dan mempercepat penyelesaian pelanggaran HAM berat. Mereka meminta Pengadilan HAM ad hoc dibentuk, korban mendapatkan pemulihan komprehensif, dan negara mengakhiri praktik impunitas.
"Negara harus bertanggung jawab, meminta maaf secara terbuka, dan menjamin tidak terulang," Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito.
Dalam jangka menengah, para tokoh juga mendorong penguatan sistem kesehatan promotif dan preventif. Mereka meminta pula untuk menghadirkan sistem pencegahan kekerasan berbasis gender yang diperkuat hingga menyentuh akar diskriminasi.
Selain itu, perguruan tinggi didorong menjadi ruang riset dan advokasi keadilan gender di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, hingga politik.
Dalam jangka panjang, forum menyerukan pembangunan Indonesia yang aman, bebas, adil, dan setara bagi seluruh warga.
"Demokrasi tidak bisa dibangun di atas diskriminasi, kerusakan hutan, dan impunitas. Negara wajib hadir untuk melindungi yang paling rentan: perempuan, anak, masyarakat adat, pekerja migran, kelompok minoritas, dan korban pelanggaran HAM berat," tegas Arie.
Langkah konkret dan komitmen nyata dari seluruh penyelenggara negara menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan Indonesia pada rute demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat.
"Indonesia berkeadilan hanya mungkin jika kita berani menangani akar masalah, ketidaksetaraan, kerusakan alam demi kekayaan segelintir orang, dan penolakan negara untuk penegakan HAM," pungkas Arie.