- Lima mahasiswa UIN Jakarta menggugat UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Para penggugat menilai pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedur karena melompati tahapan di Badan Legislasi DPR RI.
- Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang baru tersebut dan memberlakukan kembali undang-undang kepolisian yang lama.
Adanya ketidakjelasan mengenai batasan masa jabatan dan mekanisme transisi kepemimpinan di tubuh Polri dianggap dapat mengganggu stabilitas organisasi serta profesionalisme anggota di lapangan.
Pemohon V, Keysyar Anugraha Saputra, menyatakan potensi tumpang tindih tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan dan tidak memberi manfaat hukum yang baik bagi anggota Polri, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat.
Hal ini menjadi salah satu poin keberatan utama karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Sidang pendahuluan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Setelah mendengarkan paparan awal, Mahkamah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon untuk melakukan penyempurnaan berkas.
Dalam petitum atau tuntutannya, kelima mahasiswa UIN Jakarta ini mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengambil langkah tegas.
Mereka meminta MK untuk membatalkan secara keseluruhan UU Nomor 5 Tahun 2026 dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai payung hukum yang sah.
Sebagai alternatif, mereka juga menawarkan opsi agar MK memberikan waktu perbaikan selama satu tahun kepada DPR RI untuk mengulang proses pembentukan undang-undang tersebut sesuai dengan prosedur legislasi yang benar dan transparan.