Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!

Muhamad Yasir

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. [wordpress.com]
baca 10 detik
  • LPSK resmi memberikan perlindungan kepada saksi Ferry Boboho dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah.
  • Kejaksaan Agung sebelumnya meminta perlindungan tersebut pada 30 Juli 2026 karena Ferry memiliki informasi penting terkait perkara.
  • Meskipun belum ada ancaman nyata, LPSK mempertimbangkan potensi bahaya dan profil pelaku yang memiliki kekuasaan.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. LPSK mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan perlindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.

LPSK menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan, terutama karena memiliki informasi yang dinilai penting bagi proses penegakan hukum.

"Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susi dalam keterangnnya, Selasa (25/8/2026).

Salah satu informasi yang menjadi pertimbangan LPSK berkaitan dengan perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Lapas Salemba Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023). (Suara.com/Faqih)
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Lapas Salemba Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023). (Suara.com/Faqih)

Belum Ada Ancaman

Selain informasi yang dimiliki Ferry, LPSK turut mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut.

baca juga

Susi mengatakan, berdasarkan hasil penelaahan, belum ditemukan ancaman nyata yang saat ini dihadapi Ferry. Namun, potensi ancaman tetap menjadi pertimbangan dalam pemberian perlindungan.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

LPSK juga mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, termasuk tingkat kerentanan saksi, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil pihak yang berkaitan dengan perkara.

Dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie dinilai LPSK sebagai perkara serius. Lembaga tersebut juga memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.

“Kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” jelas Susi.

Dengan keputusan tersebut, LPSK berharap Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan lancar.

Kejagung Pantau Keamanan Ferry

Perlindungan LPSK terhadap Ferry diberikan setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta lembaga tersebut memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026.

Sebelum keputusan tersebut diambil, LPSK terlebih dahulu memberikan perlindungan darurat kepada Ferry sembari melakukan penelaahan terhadap permohonannya.

Selama masa tersebut, Ferry mendapatkan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan.

Sebelumnya, Kejagung juga menyatakan terus memantau keamanan Ferry karena saat itu statusnya masih sebagai saksi dan belum berada di bawah perlindungan LPSK.

Ferry juga masih dibutuhkan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie.

Nama Ferry mencuat dalam perkara tersebut setelah diketahui sebagai pebisnis yang bersama Don Ritto mengelola Cafe de'Clan Signature.

Kafe tersebut sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk valuta asing yang ditemukan dalam brankas tersembunyi di lantai dua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan

Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:57 WIB

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×