- DPRD DKI Jakarta membahas Raperda Rumah Susun untuk menata pemukiman padat tanpa penggusuran pada Rabu (26/8/2026).
- Fraksi NasDem menuntut adanya jaminan hak kembali serta kepastian hukum bagi warga terdampak penataan kawasan.
- Fraksi Partai Gerindra mengingatkan pentingnya penyediaan fasilitas pendukung seperti pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan bagi warga.
Suara.com - DPRD DKI Jakarta mulai memperkenalkan konsep baru dalam menata pemukiman padat di ibu kota tanpa melalui proses penggusuran paksa.
Melalui Raperda Rumah Susun, dewan mendorong penerapan prinsip Zero Eviction atau nol penggusuran dalam setiap program peremajaan kawasan.
Skema ini memungkinkan warga tetap tinggal di lokasi yang sama setelah kampung mereka ditata kembali menjadi hunian vertikal yang lebih layak.
Fraksi NasDem menekankan pentingnya jaminan bagi warga untuk kembali menempati rumah baru mereka kelak tanpa terkecuali.
Warga yang terdampak penataan harus mendapatkan kepastian hukum atas hak unit rumah pengganti yang setara dengan kondisi sebelumnya.
"Syarat persetujuan konsolidasi tanah vertikal dalam program penataan kawasan sebesar minimal 60 persen pemilik tanah yang melingkupi minimal 60 persen luas areal sudah tepat, tetapi belum memuat jaminan non-eviction (tanpa penggusuran) serta jaminan hak kembali bagi warga," tutur Bendahara Fraksi NasDem, Raden Gusti Arief Yuliard saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna, Rabu (26/8/2026).
Sementara dari Fraksi Gerindra mengingatkan agar keberhasilan relokasi tidak hanya diukur dari tersedianya unit bangunan fisik semata.
"Pemerintah harus mempertimbangkan pekerjaan, pendidikan anak, fasilitas kesehatan, transportasi," kata perwakilan fraksi, H. Nuchbatillah.
Dewan juga mendesak agar proses konsolidasi tanah vertikal ini dilakukan secara partisipatif dan berdasarkan persetujuan warga setempat.
Penerapan prinsip ini diharapkan mampu menghapus kekhawatiran masyarakat terhadap praktik penggusuran sepihak yang kerap terjadi di masa lalu.
"Jangan sampai peremajaan rumah susun dan penataan permukiman kumuh, menjelma menjadi penggusuran yang berbaju hukum," tegas Dadiyono, perwakilan fraksi Golkar.
Model penataan ini diproyeksikan menjadi cara baru Jakarta dalam memperbaiki kualitas lingkungan, tanpa harus mengusir warganya sendiri.