- Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir resmi di Ibu Kota pada Rabu, 26 Agustus 2026.
- Isu tarif parkir Rp60 ribu per jam merupakan usulan lama tahun 2019 dan 2022 yang belum final dan masih memerlukan kajian.
- Dishub DKI Jakarta saat ini memprioritaskan digitalisasi pembayaran nontunai serta penertiban ketat terhadap praktik parkir liar di berbagai wilayah.
Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di wilayah Ibu Kota saat ini.
Penegasan ini sekaligus menepis kabar miring mengenai usulan tarif parkir di kawasan elite Jakarta yang disebut-sebut bisa mencapai Rp60 ribu per jam.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta warga tidak perlu risau dengan angka-angka fantastis yang beredar di masyarakat.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan,” kata Budi, Rabu (26/8/2026).
Budi menjelaskan, besaran angka tersebut sebenarnya berasal dari hasil kajian lama pada tahun 2019 dan 2022, yang belum bersifat final.
Setiap penetapan tarif baru harus melalui mekanisme pembahasan panjang bersama
DPRD, serta mendapatkan persetujuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah juga wajib melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk meminta masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelum mengambil keputusan.
Aturan tarif parkir di Jakarta saat ini masih berpatokan pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Rincian biaya parkir resmi di Jakarta tetap dipatok sebesar Rp2.000 untuk motor, Rp5.000 untuk mobil, serta Rp7.000 untuk bus atau truk per jamnya.
Alih-alih menaikkan tarif, Dishub kini memilih atensi pada perbaikan tata kelola serta manajemen perparkiran yang lebih modern.
Digitalisasi sistem pembayaran kini menjadi prioritas utama, guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan retribusi daerah.
Saat ini sistem pembayaran nontunai sudah mulai diimplementasikan pada 31 ruas jalan di Jakarta, dan akan terus ditambah secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” jelas Budi.
Petugas di lapangan juga akan menggencarkan operasi penertiban parkir liar demi menjamin kelancaran mobilitas serta fungsi jalan yang semestinya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memilih lokasi parkir resmi, dan mulai membiasakan diri menggunakan metode pembayaran digital yang tersedia.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan
tertib,” imbuh Budi.
Jika menemukan kendala atau praktik ilegal di lapangan, warga dapat segera melapor melalui Call Center Dishub DKI Jakarta di nomor 1500813 yang aktif selama 24 jam.