Para Penjaga Lemo Nakai: Cerita Masyarakat Batu Raja R Hidup Selaras Tanpa Korbankan Hutan

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:22 WIB
Para Penjaga Lemo Nakai: Cerita Masyarakat Batu Raja R Hidup Selaras Tanpa Korbankan Hutan
Sukman, Para Penjaga Lemo Nakai: Mencari Penghidupan Tanpa Mengorbankan Hutan. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)
baca 10 detik
  • Lembaga desa dan masyarakat adat Rejang di Bengkulu Utara mengelola sekitar 1.000 hektare kawasan Perhutanan Sosial Lemo Nakai berdasarkan izin resmi tahun 2017.
  • Masyarakat berupaya menaikkan nilai ekonomis kopi dan kerajinan resam untuk mencegah pembalakan liar serta menjaga tutupan hutan dari kerusakan.
  • Pendampingan dari KKI Warsi sejak 2022 membantu memperkuat kapasitas warga mengelola usaha ekonomi tanpa harus mengorbankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Suara.com - Pandangan Renaldi menerawang. Sebatang rokok terselip di antara jarinya, tetapi sejak tadi tak kunjung dihisap. Ia seperti sedang menarik kembali ingatan pada sebuah kejadian yang pernah membuatnya waswas.

“Waktu itu sekitar 30 hektare sudah dibuka. Tinggal pohon-pohon besar yang belum ditebang,” kata Renaldi.

Pagi itu, di Desa Batu Raja R, Bengkulu Utara, percakapan tentang hutan membuat Renaldi berulang kali mengurungkan niat mengisap rokoknya. Abu di ujung rokok kian memanjang. Sesekali tangannya bergerak, tetapi rokok yang terselip di antara jarinya tetap tak tersentuh.

Renaldi adalah Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lemo Nakai sekaligus Kepala Desa Batu Raja R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Lebih dari satu dekade ia mengikuti perubahan cara warga desanya berhubungan dengan hutan.

Renaldi, Para Penjaga Lemo Nakai: Mencari Penghidupan Tanpa Mengorbankan Hutan. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)
Renaldi, Para Penjaga Lemo Nakai: Mencari Penghidupan Tanpa Mengorbankan Hutan. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)

Hutan yang dimaksud adalah Lemo Nakai, kawasan Perhutanan Sosial seluas sekitar 1.000 hektare di wilayah administratif Desa Batu Raja R. Desa seluas 3.626,3 hektare ini sekitar 70 persen wilayahnya berupa hutan dan perbukitan.

 Mayoritas penduduknya merupakan masyarakat adat Rejang, salah satu kelompok etnis asli dan telah lama mendiami wilayah Bengkulu, dengan bahasa, tradisi, serta sejarah yang berkembang turun-temurun dan erat dengan kehidupan di sekitar hutan.

Nama Lemo Nakai sendiri lekat dengan air. Dalam bahasa Rejang, Lemo berarti lima, sementara Nakai merujuk pada sumber mata air. Nama tersebut merujuk pada lima aliran mata air yang berada di kawasan Lemo Nakai. 

Di desa ini, batas antara hutan dan kehidupan sehari-hari nyaris tak terlihat. Air dari hutan mengalir ke persawahan, sementara kebun warga berada di kaki perbukitan. Lemo Nakai juga berada di bagian hulu sub-DAS Nakai, sehingga kondisi hutan di kawasan ini ikut menentukan ketersediaan air bagi persawahan Batu Raja R dan wilayah di sekitarnya.

Namun, menjaga hutan tidak pernah sesederhana memasang larangan.

baca juga

Ketika Kayu Menjadi Sumber Penghidupan

Pada awal 2000-an, kata Sukman, warga masih cukup leluasa keluar-masuk kawasan hutan. Sukman merupakan Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Besambu Lemo Nakai sekaligus salah satu warga yang telah lama terlibat dalam patroli hutan. Ia bahkan dipercaya menjadi ketua patroli. Pengalaman tersebut membuatnya masih mengingat masa ketika kayu dari hutan menjadi salah satu sumber penghasilan warga.

“Dulu sekitar tahun 2000-an, masih banyak orang yang masuk ke hutan untuk menebang. Bukan hanya masyarakat dari sini, orang dari luar desa juga banyak yang masuk,” kata Sukman.

Kayu bisa memberikan hasil yang lebih cepat dibandingkan menunggu hasil kebun atau pekerjaan lain. Ketika pilihan penghasilan terbatas, hutan menjadi salah satu sumber daya yang paling mudah dijangkau.

Tetapi pohon yang ditebang hari itu membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh kembali. Perubahan tutupan hutan Lemo Nakai dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan tersebut:

TahunTutupan Hutan
20171.022,60 ha
2018990,88 ha
2019970,20 ha
2020957,89 ha
2021953,00 ha
2022946,16 ha
2023938,94 ha
2024938,79 ha
2025913,04 ha

Sumber: Hasil Analisis KKI Warsi/Muhammad Nur Alif (2025)

Berdasarkan analisis tersebut, tutupan hutan Lemo Nakai berkurang sekitar 109,56 hektare dalam delapan tahun — dari 1.022,60 hektare pada 2017 menjadi 913,04 hektare pada 2025.

Lemo Nakai bukan satu-satunya kawasan hutan di Bengkulu yang menghadapi tekanan semacam ini. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu mencatat kerusakan kawasan hutan di provinsi itu mencapai sekitar 19.027 hektare pada 2018, sekitar 6.161 hektare di antaranya berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun. Perambahan dan pembalakan liar disebut sebagai sejumlah penyebabnya.

Di Lemo Nakai, tekanan terhadap hutan punya konsekuensi yang lebih panjang. Kawasan ini berada di hulu sub-DAS Nakai. Sederhananya air yang ditahan dan dialirkannya menopang persawahan Desa Batu Raja R dan wilayah sekitarnya. 

Nilainya juga tidak berhenti pada air dan kayu. Penelitian Assessing Carbon Pools in Lemo Nakai Community Forest, Bengkulu memperkirakan hutan dengan struktur rapat, sedang, dan jarang di kawasan ini menyimpan cadangan karbon masing-masing sekitar 276 ton, 204 ton, dan 111 ton karbon per hektare.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa pohon yang berdiri punya nilai yang tidak langsung terlihat dibanding harga kayu. Tetapi bagi warga yang membutuhkan penghasilan hari ini, nilai yang tidak terlihat itu tidak selalu mudah dijadikan alasan untuk mempertahankan hutan. Di sinilah persoalan Lemo Nakai menjadi lebih rumit.

Hak Kelola yang Mengubah Cara Warga Menjaga Hutan

Renaldi mengikuti persoalan ini jauh sebelum Lemo Nakai memperoleh izin Perhutanan Sosial.

"Dulu saya bergabung dan mengikuti kawan-kawan di dinas. Waktu itu kehutanan dan perkebunan masih berada dalam satu dinas," kata Renaldi.

Sekitar 2010, ia mulai melihat skema Perhutanan Sosial sebagai peluang agar masyarakat tidak sekadar diminta menjaga hutan, tetapi juga memperoleh hak legal untuk mengelolanya. Desa kemudian mengajukan usulan Hutan Desa. Prosesnya berlangsung bertahun-tahun,  melalui berbagai tahapan dan verifikasi,  hingga pada September 2017 hak pengelolaan akhirnya diserahkan kepada lembaga desa.

Di Lemo Nakai, hak tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4397/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2017, yang memberikan hak pengelolaan Hutan Desa kepada LPHD Lemo Nakai seluas sekitar 1.000 hektare.

Perhutanan Sosial mengubah posisi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Mereka tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai pihak yang harus dijauhkan dari kawasan hutan, melainkan menjadi pihak yang diberi hak untuk mengelolanya.

Namun hak kelola bukan berarti hak untuk membuka hutan. Batas itu perlahan dipahami warga bukan hanya dari pengalaman sendiri, tapi juga lewat pendampingan yang datang kemudian — KKI Warsi mulai masuk secara intensif ke Bengkulu Utara pada 2022, lima tahun setelah izin Lemo Nakai terbit. 

Dari proses itulah warga mulai mengenali nilai hutan yang sebelumnya tidak selalu terlihat,  termasuk karbon.

"Kami baru tahu kalau karbon itu ado di pohon, ada di serasah dan di tanah. Kalau ini bisa kita kelola sesuai dengan regulasi pemerintah, tentu ini peluang bagi masyarakat, bagi kami yang menjaga hutan kami tetap lestari hingga kini," kata Renaldi.

Bagi Renaldi, izin Perhutanan Sosial bukan berarti masyarakat bebas membuka atau menebang hutan. Hak kelola justru membawa tanggung jawab untuk memastikan kawasan tetap terjaga dan setiap aktivitas di dalamnya sesuai aturan.

Pengawasan menjadi pekerjaan yang tidak sederhana, terlebih setelah kewenangan pengelolaan kehutanan beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Masyarakat juga harus mengawasi siapa yang masuk dan apa yang dilakukan di dalam kawasan.

"Kadang ada orang luar yang masuk dan kami tidak tahu apakah mereka memiliki kepentingan tertentu," ujar Renaldi.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Kasus sekitar 30 hektare yang diceritakannya di awal adalah salah satu contohnya.  Kawasan itu sempat dibuka tanpa izin hingga menyisakan pohon-pohon besar yang belum ditebang. Renaldi melaporkannya kepada pemerintah.

Tim dari pemerintah pusat kemudian turun bersama dinas dan aparat, dan pembukaan kawasan itu akhirnya dihentikan.

"Tidak ada izin. Kawasan itu jelas berada dalam wilayah Perhutanan Sosial yang dikelola lembaga desa," kata Renaldi.

Ia menegaskan batas hak kelola yang dipegangnya: "Izin yang kami miliki bukan izin untuk menebang hutan. Izin tersebut untuk mengelola apa yang ada di dalam kawasan tanpa merusak fungsi hutan."

Menghidupkan Ekonomi dari Hutan Tanpa Menebang 

Renaldi dan warga Lemo Nakai kemudian mencoba mencari jawaban dari apa yang sudah ada di sekitar mereka. 

Bukan lagi mencari pohon mana yang bisa ditebang, melainkan mencari apa yang dapat dimanfaatkan tanpa membuat pohon itu tumbang.

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi salah satu wadahnya, sebagian dibentuk dan diperkuat lewat pendampingan yang sama. Mulai dari kopi hingga kerajinan dari bambu dan resam. 

Sukman, Para Penjaga Lemo Nakai: Mencari Penghidupan Tanpa Mengorbankan Hutan. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)
Sukman, Para Penjaga Lemo Nakai: Mencari Penghidupan Tanpa Mengorbankan Hutan. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)

Usaha-usaha itu belum besar. Sebagian bahkan masih berjalan dalam skala kecil. Tetapi bagi masyarakat Lemo Nakai, ia menawarkan kemungkinan yang berbeda,  hutan tetap menghasilkan sesuatu tanpa harus kehilangan tutupannya.

Salah satunya terlihat dari KUPS Besambu Lemo Nakai yang diketuai Sukman. Di sekitar kebun kopi dan sawit Desa Batu Raja, tanaman resam tumbuh liar. Batangnya menjalar, dan selama bertahun-tahun ia lebih sering dipandang sebagai pengganggu tanaman lain ketimbang sesuatu yang bernilai.

Bagi Sukman, pandangan itu perlahan berubah. Kini, sebagian resam yang dulu disingkirkan justru dikumpulkan, dibersihkan, lalu dianyam menjadi keranjang, tas, topi, dan berbagai kerajinan lain.

Perubahan itu bermula pada 2023, ketika Sukman dan warga mendapat pelatihan mengenai pemanfaatan resam.

"Kami diminta mengambil bahan resam dan mencoba membuat berbagai kerajinan. Dari situ kami belajar membuat keranjang, tas, dan berbagai bentuk kerajinan lainnya," kata Sukman.

Pelatihan itu membuka cara pandang baru. Resam tidak lagi hanya dianggap tanaman pengganggu, tetapi bahan baku yang bisa memberikan nilai ekonomi.

Prosesnya relatif sederhana, meski membutuhkan ketekunan. Pengrajin mencari dan mengumpulkan batang resam di sekitar kebun, melepas kulitnya, lalu mengangin-anginkan bahan yang sudah dibersihkan selama semalam sebelum digunakan. 

Bahan baku pun tidak sulit ditemukan,  dalam sehari, pengrajin bisa mendapatkan cukup banyak resam karena tanaman itu tumbuh melimpah di sekitar kebun.

"Resam sebenarnya tidak mengganggu kalau dikelola. Tapi kalau dibiarkan tumbuh liar, dia bisa mengganggu tanaman lain dan bahkan membuat tanaman di kebun mati," ujar Sukman.

Kata Sukman, kerajinan resam di satu sisi membantu mengendalikan tanaman yang berpotensi mengganggu kebun, di sisi lain mengubahnya menjadi produk yang bernilai ekonomi.

Namun, hingga kini kerajinan tersebut belum sepenuhnya menjadi sumber pendapatan yang stabil bagi warga. 

Bagi Sukman, mengembangkan kerajinan tidak berarti mengambil sebanyak-banyaknya bahan dari hutan. Untuk bambu, masyarakat menanam sendiri sebelum memanennya ketika berusia sekitar enam bulan hingga satu setengah tahun.

Sementara untuk resam, bahan baku saat ini masih cukup tersedia di sekitar kebun, sehingga belum banyak diambil dari kawasan hutan.

"Hutan lindung harus tetap dijaga supaya hijau dan lestari. Dengan begitu masyarakat juga bisa sejahtera," katanya.

Menaikkan Nilai Kopi, Mengurangi Tekanan pada Hutan

Di Lemo Nakai, upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hasil kayu juga tidak selalu berarti mencari komoditas baru. Kopi yang telah lama ditanam warga, termasuk jenis robusta, justru menjadi salah satu pilihan untuk dikembangkan.

Melalui KUPS Kopi Sako Lemo Nakai, warga mencoba meningkatkan nilai kopi, dari sekadar hasil kebun menjadi produk yang dapat dipasarkan langsung. Kelompok yang dibentuk pada 2024 itu mengolah biji kopi menjadi bubuk di rumah produksi sekaligus menampung hasil panen petani di sekitar, salah satunya dari kebun Nusiawati.

Ketua KUPS Kopi Sako Lemo Nakai, Syafei, mengatakan nama “Sako” merujuk pada kopi yang diwariskan secara turun-temurun.

Nusiawati, Para Penjaga Lemo Nakai: Mencari Penghidupan Tanpa Mengorbankan Hutan. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)
Nusiawati, Para Penjaga Lemo Nakai: Mencari Penghidupan Tanpa Mengorbankan Hutan. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)

Artinya, lanjut Syafei kopi bukan komoditas baru bagi masyarakat Lemo Nakai. Yang tengah diubah adalah cara warga mengelola dan memberi nilai tambah pada hasil kebun tersebut.

“Kopi Sako itu artinya kopi yang turun-temurun, kopi yang sudah diwariskan dari zaman dahulu,” kata Syafei.

Selama ini, warga menjual hasil kebun dalam bentuk biji kopi. Melalui KUPS, sebagian hasil panen kini diolah menjadi bubuk kopi sebelum dipasarkan. Produk Kopi Sako mulai dipasarkan ke warung-warung di desa sekitar dan menerima pesanan dari sejumlah instansi pemerintah.

Upaya menaikkan nilai kopi ini juga berjalan lewat peningkatan kapasitas petani. Warga mendapat pendampingan mengenai pengelolaan tanah, penanaman, perawatan tanaman, pemanenan, hingga pengolahan pascapanen.

Syafeii Ketua KUPS Lemo Nakai. (Bimo Aria Fundrika/Suara.com)
Syafeii Ketua KUPS Lemo Nakai. (Bimo Aria Fundrika/Suara.com)

Bagi Syafei, cara produksi itu perlu berjalan seiring dengan menjaga lingkungan di sekitar kebun.

"Kami selama ini berupaya menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kebun. Jangan sampai kehidupan dan alam rusak karena masyarakat membuka kebun kopi," ujarnya.

Bagi Syafei, pengembangan kopi bukan semata soal meningkatkan nilai jual produk. Ia melihatnya sebagai upaya menjadikan komoditas yang telah lama ditanam warga sebagai salah satu sumber penghasilan yang dapat bertahan dalam jangka panjang.

“Harapannya, KUPS ini bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat,” kata Syafei.

Dengan pengolahan hingga pemasaran, nilai ekonomi kopi diharapkan tidak berhenti pada hasil panen. Warga dapat memperoleh tambahan penghasilan dari kebun yang sudah ada, tanpa perlu bergantung pada penebangan kayu dari kawasan hutan.

Menguatkan Ekonomi Tanpa Menguras Hutan

Bagi Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rodini, yang selama ini terlibat dalam pendampingan masyarakat di Batu Raja Rejang, pengembangan usaha di Lemo Nakai perlu berangkat dari potensi yang telah dimiliki warga, baik hasil kebun maupun hasil hutan bukan kayu. Kopi dan resam, misalnya, dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola dengan baik dan diberi nilai tambah.

“Yang penting bagaimana potensi yang ada di masyarakat bisa dikembangkan menjadi usaha, sehingga memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan kelestarian hutan.”

Karena itu, pendampingan tidak berhenti pada membantu warga menghasilkan produk. Mereka juga perlu memiliki kemampuan untuk mengelola usaha, meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, hingga membangun kerja sama dengan pihak lain.

Keberhasilan usaha perhutanan sosial, menurut Rodini, juga tidak cukup diukur dari besarnya keuntungan. Peningkatan pendapatan KUPS, berkembangnya produk bernilai tambah, serta terbukanya akses terhadap pasar dan pembiayaan menjadi bagian dari indikator ekonomi.

Di saat yang sama, penguatan kelembagaan dan kemampuan kelompok untuk mengelola usaha secara mandiri menjadi bagian penting lainnya.

Aspek ekologis pun tidak dapat dipisahkan dari pengembangan usaha. Masyarakat perlu memiliki kesepakatan mengenai wilayah yang dilindungi dan wilayah yang dapat dimanfaatkan. Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat berkembang tanpa menambah tekanan terhadap kawasan hutan.

Bagi Renaldi, pendekatan tersebut membuka lebih banyak pilihan bagi warga untuk mendapatkan penghasilan dari apa yang sudah tersedia di sekitar mereka.

Para Penjaga Lemo Nakai: Mencari Penghidupan Tanpa Mengorbankan Hutan. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)
Para Penjaga Lemo Nakai: Mencari Penghidupan Tanpa Mengorbankan Hutan. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)

“Kalau bisa dari kebun saja sudah menghasilkan, dari hutan kita cukup menjaganya. Jadi tidak harus mengambil kayunya untuk mendapatkan penghasilan.”

Pandangan serupa disampaikan Sukman, yang telah bertahun-tahun terlibat dalam patroli hutan. Menurutnya, menjaga kawasan tidak cukup hanya dengan membatasi aktivitas warga di dalam hutan. Masyarakat juga membutuhkan sumber penghasilan yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap hasil tebangan.

“Kalau ada usaha yang bisa menghidupi masyarakat tanpa merusak hutan, itu yang harus dikembangkan. Hutan tetap ada, masyarakat juga tetap bisa hidup,"

Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi media liputan pengelolaan karbon bersama Tempo, CNN Indonesia, Magdalene, dan IDJN yang mendapat dukungan International Media Support.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Hari Dilanda Karhutla, Lahan Gambut Tanjab Timur Terus Diburu Api

3 Hari Dilanda Karhutla, Lahan Gambut Tanjab Timur Terus Diburu Api

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut

Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×