- Wamenhan Donny Ermawan memaparkan rencana lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
- Kapal buatan tahun 1979 tersebut dilelang karena faktor usia, kondisi teknis, dan demiliterisasi membuat aset itu sudah tidak layak berfungsi sebagai kapal perang.
- Komisi I DPR RI resmi menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak dan memodernisasi pertahanan.
"Dengan demikian, pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan," jelasnya.
Mengenai nilai ekonomisnya, Donny mengungkapkan adanya penurunan nilai yang signifikan antara harga perolehan awal dengan nilai limit lelang saat ini karena statusnya yang kini hanya dipandang sebagai material sisa.
"Dari sisi nilai, Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,00," ungkapnya.
"Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," tambahnya.
Proses pelepasan aset ini telah mengikuti prosedur ketat di berbagai level pemerintahan. Kemhan kini tinggal menunggu persetujuan dari pihak parlemen untuk merampungkan proses legalnya.
Adapun Komisi I DPR RI sendiri menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 tersebut.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Menurutnya, persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Ia menyampaikan, proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jadi kami quote langsung Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua Pak, yang satunya lagi Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," katanya.