- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Hakim menyatakan tindakan penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan aset yang dilakukan penyidik di rumah Febrie telah sesuai prosedur hukum.
- Perbedaan nomor surat dan penyitaan benda pribadi tidak membuat proses penggeledahan dan penyitaan harta menjadi tidak sah secara hukum.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie sehingga penggeledahan tersebut dinyatakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan bahwa KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Menurut Hakim Richard, penggeledahan harus dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
“Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tambah dia.
Hakim Richard juga menanggapi dalil bahwa tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena Febrie belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.
Dia menegaskan bahwa penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU ini.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," tegas Hakim Richard.
Menurut dia, Febrie tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua pengadilan negeri Cibinong. Justru, lanjut hakim, izin tersebut telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama secara konkret.
Lebih lanjut, Hakim Ricard menyebut perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup yang digeledah, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas Hakim Richard.
Selain itu, foto keluarga Febrie hingga surat pribadi juga dinyatakan tidak bisa dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak terkait dan relevan dengan dugaan perkara.
Namun, hakim menyatakan pengambilan benda pribadi itu tak bisa menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas hingga dokumen transaksi yang diduga memiliki hubungan hasil korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie menjadi tidak sah.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," tutur Hakim Richard.