- Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan siap menjadi Ayah Asuh untuk mempercepat legalitas aset wakaf pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Pemprov Sumut bersama Kejati, BPN, BWI, dan Kemenag menandatangani nota kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kantor Gubernur Sumut.
- Gubernur Bobby Nasution mengajak ASN Pemprov Sumut melakukan wakaf uang sebesar Rp10.000 per bulan mulai September 2026.
"Ini merupakan momentum yang baik bagaimana para ASN mau mewakafkan uangnya sebesar Rp10 ribu atau Rp20 ribu perbulan sebagai amal jariyah yang dapat digunakan untuk kepentingan umat ," kata Bobby Nasution.
Menurut Bobby Nasution , wakaf uang berbeda dengan zakat yang selama ditunaikan oleh para ASN di lingkungan Pemprov Sumut melalui Badan Zakat Nasional (Baznas)..
Bahkan, sebut Gubernur Bobby, zakat dan infaq berupa uang selama ini digabungkan dan diserahkan ke Baznas. "Nanti kita akan mencoba bagaimana infaqnya berupa wakaf uang diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI)," jelasnya.
Bagaimana cara penyaluran wakaf uang ASN tersebut, Bobby Nasution akan membahas dengan BWI tentang mekanisme agar tidak memberatkan ASN yang mau menyalurkan wakaf uang itu.
"Kita minta BWI sampaikan dulu bagaimana mekanismenya, kadang-kadang kita membayar zakat dan memberikan infaq kepada suatu badan, penyalurannya terkadang tidak terinformasikan dengan baik. Kalau misalnya nanti dari Pemprov ada wakaf uang dari ASN, tolong disampaikan penyalurannya kemana saja," ungkap Bobby Nasution.
Bobby Nasution akan merencanakan wakaf uang ASN dilaksanakan pada bulan September 2026. "Namun kami sampaikan dulu dan aja ada aturannya juga dalam mengumpulkan uang ASN, nanti dikira gubernur mengumpulin dipakai oleh gubernur nanti kami sampaikan termasuk kepada bapak Kajati Sumut," kata Bobby Nasution.
Sementara itu Kajati Sumut Muhibuddin, menanbahkan bahwa wakaf uang tersebut bukan suatu kewajiban, tetapi imbauan bagi yang mau mewakafkan uangnya. "Kalau mau mendapat ibadah untuk akhirat silakan," ujarnya.