- Warga Yogyakarta berusia 70 tahun bernama Suwarno masuk dalam data desil 10 dan tidak mendapat kejelasan indikator.
- Pemerintah secara sepihak memutuskan bantuan sosial milik Suwarno sejak April 2025 tanpa penjelasan resmi dari petugas.
- Suwarno hanya mengandalkan uang pensiunan sembilan ratus ribu rupiah per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Suara.com - Kekacauan sistem klasifikasi desil dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) belum terselesaikan. Karut-marut penetapan kriteria kecukupan ekonomi ini memicu tudingan bahwa pendataan di tingkat bawah dilakukan secara serampangan.
Hal itu dirasakan Suwarno, warga Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, DIY. Ia membeberkan kekecewaannya terkait ketidakjelasan indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan klasifikasi desil.
"Saya sendiri aja yang kena itu tidak tahu. Desil itu dasarnya apa? Dan desil itu mulai dari mana?" kata Suwarno ditemui awak media, Jumat (28/8/2026).
Suwarno sendiri memiliki keterbatasan fisik akibat kelainan tulang belakang yang membuat tubuhnya tampak membungkuk dan tinggi badannya terlihat lebih pendek.
Di usia 70 tahun, dia kini hanya tinggal sendiri setelah istrinya meninggal pada 2010 silam, sementara kedua anaknya sudah hidup mandiri.
Disampaikan Suwarno, dirinya baru mengetahui status desil 10 setelah berupaya mencari tahu sendiri ke kelurahan dan kecamatan sekitar dua pekan terakhir.
Namun, upaya tersebut belum memberinya jawaban mengenai indikator maupun dasar penetapan peringkat kesejahteraan yang membuatnya masuk desil paling bawah dalam prioritas penerima bantuan.
"Katanya petugas gitu (masuk desil 10). Wah, berarti saya kaya dong. Harusnya saya punya mobil, punya motor, punya segalanya. Tapi faktanya kan tidak," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat Suwarno mempertanyakan keadilan dalam penentuan penerima bansos.
"Kalau itu memang hak ini dalam rangka apa, negara lho. Kalau yang punya motor empat saja dapat (bansos), masa saya enggak punya motor (enggak dapat), itu dari sisi-sisi keadilan fisik ya," tuturnya.
Padahal kondisi riil Suwarno justru jauh dari kata mampu. Ia hanya mengandalkan uang pensiunan sebagai pustakawan kampus swasta sebesar Rp900.000 per bulan.
Uang itu bahkan sudah tergerus kebutuhan operasional rumah tangga peninggalan orang tuanya.
"Iya (ngepas) dan itu sebenarnya bisa dikalkulasi sendiri. Kalau sarapan berapa, kemudian makan siang, makan malam," ucapnya

Bansos Diputus Sejak 2025
Persoalan tersebut bukan hanya berdampak pada statusnya dalam data. Tetapi berujung pada terhentinya bansos yang sebelumnya dia terima.
Suwarno menyebut bansos yang diterimanya pada 2025 hanya berlangsung selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret, sebelum kemudian diputus pada April tanpa penjelasan yang dia pahami.
Pengalaman menerima bantuan itu sebenarnya merupakan kelanjutan dari perjuangannya sendiri setelah ibunya meninggal.
Sang ibu sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Namun status tersebut tidak otomatis beralih kepadanya setelah ibunya meninggal dunia.
Sehingga dia harus mengajukan diri secara mandiri hingga akhirnya mendapatkan bantuan.
"Saya itu dapat cuma 1 tahun 3 bulan. Jadi ibu sudah meninggal kemudian tidak otomatis saya menggantikan Ibu, enggak. Saya harus berjuang sendiri, mengajukan sendiri, sampai 2025 itu saya dapat," ujarnya.
Namun, hak bantuan yang diterimanya mendadak dihentikan secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya kejelasan alasan maupun pemberitahuan resmi dari pihak pendamping masyarakat.
"2025 bulan Januari sampai Maret dan Aprilnya itu sudah langsung dicut. Enggak tahu alasannya. Pendamping juga ditanyakan enggak bisa jawab," ungkapnya.
Penasaran dengan alasan penghentian bantuan, ia memberanikan diri mendatangi kantor kelurahan hingga kecamatan guna mencari kejelasan status pendaftarannya. Baru kemudian diketahui Suwarno tercatat masuk sebagai desil 10.
Bagi Suwarno, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah perlu membuka secara gamblang dasar penentuan desil warga. Menurutnya masyarakat tidak semestinya hanya menerima hasil pengklasifikasian itu tanpa mengetahui alasan dan indikator yang digunakan dalam menentukan apakah seseorang layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Suwarno berharap pemerintah tidak menjadikan data desil sebagai satu-satunya patokan tanpa memastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual warga.
"Lah seperti ini kan masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.