- Presiden KSPI Said Iqbal mengancam menggelar aksi demo jika RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.
- DPR menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026.
- Koalisi serikat pekerja menyoroti 10 klaster krusial termasuk upah, pesangon, outsourcing, dan tenaga kerja asing.
“TKA untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus harus dilarang,” tegas Said.
Selain itu, buruh juga menyoroti pengaturan waktu kerja dan istirahat panjang. Prinsip 40 jam kerja per minggu, menurut Said, harus tetap dipertahankan.
Masalah berikutnya adalah jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. Ia meminta cakupan JKP diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dikembangkan menjadi perlindungan pengangguran yang lebih kuat.
Said juga menekankan pentingnya jaminan kompensasi bagi pekerja kontrak dan outsourcing.
Mereka meminta kompensasi setara dengan fungsi pesangon, yakni satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja, dengan skala manfaat hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
"Pembahasan Undang-Undang ini jangan hanya dikejar waktu, akhirnya isinya merugikan buruh," ujar Said.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif DPR. Rancangan undang-undang tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.