5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

M Nurhadi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:36 WIB
5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah pada tanggal 28 Agustus 2026.
  • Kejaksaan Agung menjerat Febrie atas tiga skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp34,6 triliun.
  • Penyidik menyita aset fantastis berupa puluhan kilogram emas dan valuta asing dari tersangka.

Suara.com - Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk membatalkan status tersangka dan penahanannya resmi kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dalam sidang putusan pada Jumat (28/8/2026).

Penolakan tersebut menguatkan keabsahan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026. Berdasarkan jalannya persidangan dan pertimbangan hakim, berikut adalah fakta-fakta hukum yang terungkap terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

1. Rentang Waktu dan Lintas Dua Rezim Hukum

Rangkaian perbuatan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Febrie diketahui berlangsung dalam kurun waktu delapan tahun, yakni sejak 2018 hingga 2026.

Penggunaan pasal dari dua rezim hukum—yakni UU TPPU lama dan KUHP Nasional yang berlaku per 2 Januari 2026—dinilai hakim bukan bentuk penerapan dua ancaman pidana sekaligus.

Hakim menegaskan pencantuman pasal berlapis tersebut merupakan konstruksi penyidikan atas tindak pidana berlanjut (tempus delicti) yang melintasi masa transisi hukum, dengan tetap memegang prinsip asas lex favor reo (ketentuan yang paling menguntungkan pelaku pada saat pembuktian materiil).

2. Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas dugaan tindak pidana asal (predicate crime) beserta pencucian uang yang dilakukannya, Febrie dijerat menggunakan sejumlah regulasi dengan ancaman pidana maksimal:

baca juga
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 (UU TPPU): Pasal 3 (ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar) serta Pasal 4 terkait penyembunyian harta (penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar).
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
  • Tindak Pidana Asal (UU Tipikor): Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B terkait dugaan pemerasan serta gratifikasi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

3. Estimasi Kerugian Negara Mencapai Rp34,6 Triliun

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung usai menerima pelimpahan berkas dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ini berkaitan dengan tiga skandal korupsi besar yang diduga melibatkan Febrie:

  • Kasus Pengelolaan Dana PT Asabri: Menyumbang angka penyimpangan terbesar mencapai Rp22,78 triliun pada periode 2012–2019.
  • Proyek Pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel: Mengakibatkan kerugian negara Rp6,9 triliun akibat proyek yang mangkrak dan tidak layak operasi.
  • Kasus Pasokan Batu Bara PLTU: Menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun sejak 2018, yang sempat memicu krisis listrik (blackout) di berbagai wilayah.

Total estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara dari akumulasi ketiga perkara tersebut diperkirakan berada di rentang Rp34,6 triliun hingga Rp34,68 triliun.

4. Penyitaan Aset Fantastis: Emas Batangan dan Valuta Asing

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana:

  • Logam Mulia: Emas lantakan murni 23 karat dengan berat total 74,01 kilogram. Rinciannya mencakup 49 batang emas 1 kg di dalam koper hitam merek ThinkPack, serta 25 batang emas 1 kg di koper hijau merek Polo.
  • Uang Tunai Asing: Disimpan di dalam satu koper hitam merek Samsonite, terdiri dari 26.700 lembar pecahan 100 Dolar AS (USD) serta 2.406 lembar pecahan Dolar Singapura (SGD) dengan pecahan 1.000 SGD dan 100 SGD.
  • Barang Bukti Lain: Satu buah bingkai foto pribadi Febrie bersama istri, serta beberapa kontainer boks berisi dokumen terkait perkara.

5. Ketidaksesuaian LHKPN dan Dugaan Aset Nominee

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, total kekayaan resmi Febrie tercatat sebesar Rp18,26 miliar. Angka ini cenderung stagnan sejak 2023, meski melesat Rp11,9 miliar jika dibandingkan saat awal ia menjabat Jampidsus pada 2022 (Rp6,36 miliar).

Profil LHKPN tersebut menuai sorotan tajam setelah penyidik melakukan penggeledahan di sebuah hunian mewah kawasan Sentul, Bogor. Properti tersebut diakui sebagai kepemilikan pribadi Febrie, namun tidak terdaftar di LHKPN karena diduga menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk menyembunyikan status kepemilikannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum

Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Terkini

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026

Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat

Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026

Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap

5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap

Sumsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:09 WIB

4 Rekomendasi Lip Oil untuk Melembapkan Bibir Kering Sekaligus Memberi Warna

4 Rekomendasi Lip Oil untuk Melembapkan Bibir Kering Sekaligus Memberi Warna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:09 WIB

Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming

Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming

Jogja | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:06 WIB

Review Drama No Tail to Tell, Kisah Asmara Atlet Sepak Bola dan Gumiho Gen Z

Review Drama No Tail to Tell, Kisah Asmara Atlet Sepak Bola dan Gumiho Gen Z

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung

Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung

Jogja | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:59 WIB

×