- Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Polri di Jakarta pada 1 September 2026.
- Pemohon Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanti menarik kembali permohonan pembatasan masa jabatan Kapolri karena merupakan kebijakan terbuka.
- Majelis hakim konstitusi akan membawa pencabutan permohonan tersebut ke rapat pleno untuk menentukan sikap resmi mahkamah.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pemohon, Suhartoyo menyampaikan bahwa mekanisme setelah permohonan ditarik kembali, selanjutnya majelis hakim akan melaporkan permohonan tersebut dari majelis panel ke rapat hakim bersifat pleno diikuti oleh 9 hakim konstitusi untuk menentukan sikap mahkamah terkait pencabutan atau penarikan permohonan tersebut.
"Nanti para pemohon tinggal menunggu kabar terkait dengan sikap mahkamah terhadap penarikan ini," tutup Suhartoyo.
Adapun kedua pemohon yakni Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanti mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Polri terbaru yang meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 20 Agustus 2026. Dan sidang pendahuluan digelar tanggal 1 September 2026 yang berakhir dengan penarikan kembali permohonan.