-
Pemerintah memverifikasi kebenaran dugaan delapan WNI yang terindikasi masuk militer Federasi Rusia.
-
Penyelidikan fokus membedakan status WNI sebagai korban penipuan kerja atau pendaftar militer sukarela.
-
WNI yang terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden terancam kehilangan status kewarganegaraan.
Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat dengan memproses verifikasi mendalam atas laporan bergabungnya delapan warga negara Indonesia (WNI) jadi tentara bayaran militer Federasi Rusia. Langkah ini krusial untuk menentukan apakah para WNI tersebut murni korban penipuan modus kerja atau sengaja mendaftar tanpa izin resmi.
Tim lintas instansi menelusuri data pribadi, status keabsahan dokumen, hingga alur penawaran kerja yang diterima para WNI. Penyelidikan ini berfokus pada pembuktian fakta hukum guna menyeimbangkan asas perlindungan warga negara dan penegakan regulasi nasional.
Langkah tegas ini menjadi benteng awal pemerintah dalam merespons potensi pelanggaran kedaulatan hukum dan skema perdagangan orang berkedok lowongan kerja luar negeri. Kepastian status hukum para WNI tersebut akan didasarkan pada temuan objektif di lapangan, bukan sekadar isu spekulatif.

"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menekankan bahwa kejelasan riwayat perekrutan, kebenaran penawaran fasilitas, hingga keterlibatan nyata di medan tempur harus dibuktikan secara sah.
Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) mengklaim telah mengantongi dokumen otentik terkait masuknya sejumlah warga asing, termasuk delapan WNI, ke dalam barisan tentara Rusia. Laporan tersebut membeberkan daftar nama, yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Para korban disinyalir tergiur iming-iming posisi pekerjaan non-kombatan, gaji fantastis, tunjangan sosial, hingga kemudahan meraih paspor Rusia. FISU menyebut taktik tawaran kerja komersial kerap dipakai sebagai kedok untuk menyalurkan tenaga kerja asing ke markas militer.
Menanggapi skema tersebut, pemerintah memilah konsekuensi hukum yang berhak diterima oleh para WNI apabila kabar itu terbukti valid.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban," katanya.
Negara menegaskan komitmen penuh untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum apabila mereka terbukti menjadi korban penipuan tenaga kerja.
Pemerintah juga mengingatkan adanya aturan tegas terkait kewarganegaraan bagi siapa pun yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain. Regulasi nasional melarang keras warga negara masuk ke dalam dinas militer asing tanpa mengantongi persetujuan Presiden.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski begitu, pencabutan status kewarganegaraan tidak bisa dilakukan secara instan atau sepihak.
"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," katanya.
Prosedur pencabutan status hukum memerlukan validasi data yang akurat serta keputusan administratif resmi.