-
Pemerintah memverifikasi kebenaran dugaan delapan WNI yang terindikasi masuk militer Federasi Rusia.
-
Penyelidikan fokus membedakan status WNI sebagai korban penipuan kerja atau pendaftar militer sukarela.
-
WNI yang terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden terancam kehilangan status kewarganegaraan.
"Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan."
Pemerintah memastikan seluruh penanganan kasus ini berjalan di atas koridor hukum yang sah tanpa mencampuradukkan asumsi dan fakta.
Isu keterlibatan warga negara asing dalam konflik Rusia-Ukraina kian mengemuka seiring maraknya penawaran kerja internasional bernilai tinggi di media sosial. Berbagai modus operandi dilancarkan oleh agen penyalur independen untuk menjaring tenaga kerja dari negara berkembang ke wilayah konflik.
Indonesia secara konsisten memegang prinsip bebas aktif serta melarang warga negaranya terlibat dalam aksi militer luar negeri tanpa izin resmi negara. Kasus dugaan perekrutan delapan WNI ini menjadi evaluasi mendalam bagi pengawasan migrasi tenaga kerja Indonesia ke kawasan Eropa Timur.