Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 02 September 2026 | 15:20 WIB
Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan cakupan RUU Perampasan Aset harus meluas melampaui tindak pidana korupsi.
  • Ia mencontohkan penerapan di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang menyita aset berbagai kejahatan berat.
  • DPR berkomitmen merumuskan aturan tersebut untuk memulihkan kerugian negara serta melindungi kepentingan publik secara menyeluruh.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seharusnya tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia merujuk pada praktik hukum di berbagai negara maju yang menempatkan perampasan aset sebagai instrumen hukum yang lebih luas untuk menjangkau berbagai kejahatan berat lainnya.

Habiburokhman menjelaskan, bahwa di tingkat global, banyak negara telah mengimplementasikan aturan serupa untuk berbagai jenis tindak pidana yang merugikan publik secara luas.

"Di negara lain, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ujar Habiburokhman dal keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Ia memberikan contoh penerapan di Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia yang memiliki instrumen hukum progresif seperti Unexplained Wealth Orders (UWO).

"Di Amerika Seriuar melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Inggris Memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu. Sementara Australia: Mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar," paparnya.

Berdasarkan berbagai masukan yang diterima DPR, Habiburokhman menilai tindak pidana seperti narkotika, terorisme, hingga penipuan asuransi sangat mendesak untuk masuk ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

"Dalam tindak pidana narkotika dan terorism perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka. Dalam tindak pidana Penipuan Investasi dan Asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan prinsip bahwa kejahatan tidak boleh membuahkan keuntungan bagi pelakunya.

baca juga

Namun, ia juga memberikan catatan kritis mengenai integritas aparat yang akan menjalankan undang-undang tersebut nantinya.

"Prinsip dasarnya tegas: tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay). Di sisi lain kita harus pastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aser benar benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset untuk mengkriminalisasi," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia memastikan bahwa lembaga legislatif berkomitmen untuk merumuskan aturan yang kuat dan adil bagi kepentingan negara dan rakyat.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:40 WIB

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:15 WIB

UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi

UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi

Video | Selasa, 01 September 2026 | 18:00 WIB

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

News | Selasa, 01 September 2026 | 14:42 WIB

Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya

Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 14:23 WIB

Pimpinan DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Dipublikasikan

Pimpinan DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Dipublikasikan

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:37 WIB

Terkini

Giant Ojo-sama Tayang Januari 2027, Aksi Gadis Raksasa Selamatkan Kota

Giant Ojo-sama Tayang Januari 2027, Aksi Gadis Raksasa Selamatkan Kota

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 15:30 WIB

Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, Tapi Belum Ada yang Bisa Tunjukkan Dokumen

Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, Tapi Belum Ada yang Bisa Tunjukkan Dokumen

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:26 WIB

Sadisnya Begal di Medan Bacok Korban Pakai Clurit

Sadisnya Begal di Medan Bacok Korban Pakai Clurit

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 15:21 WIB

Hadiah Tembus Rp7 Miliar! Denny Indrayana Tantang Bukti Ijazah Gibran Sebelum Sayembara Ditutup

Hadiah Tembus Rp7 Miliar! Denny Indrayana Tantang Bukti Ijazah Gibran Sebelum Sayembara Ditutup

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:18 WIB

Dikebut, DPR Pastikan RUU Reforma Agraria Disahkan Akhir September Mendatang

Dikebut, DPR Pastikan RUU Reforma Agraria Disahkan Akhir September Mendatang

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:16 WIB

Saddil Ramdani Beri Sinyal Cabut dari Persib, Pesannya Bikin Bobotoh Terdiam

Saddil Ramdani Beri Sinyal Cabut dari Persib, Pesannya Bikin Bobotoh Terdiam

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:15 WIB

5 Rekomendasi Cushion Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Mulai Rp80 Ribu

5 Rekomendasi Cushion Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Mulai Rp80 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 15:15 WIB

Tak Cuma Pekerja Kreatif yang Underpaid, Sistem Kerja Kita Emang Bermasalah

Tak Cuma Pekerja Kreatif yang Underpaid, Sistem Kerja Kita Emang Bermasalah

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 15:15 WIB

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:07 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Cek Dulu Faktanya

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Cek Dulu Faktanya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 15:06 WIB

×