- Pemuda Kaum Betawi menggugat Eki Pitung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 2 September 2026.
- Gugatan perdata tersebut dilayangkan karena penolakan Eki terhadap aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
- Langkah hukum diambil untuk menjaga kerukunan serta membuktikan bahwa masyarakat Betawi terbuka bagi pendatang.
Suara.com - Pernyataan Ketua Umum Dewan Adat Bamus Masyarakat Betawi Muhammad Rifky alias Eki Pitung yang menolak kedatangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk berunjuk rasa pada akhir Agustus lalu menuai polemik.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan Betawi lainnya justru mengecam sikap Eki yang terkesan mengahalangi hak masyarakat untuk menyampaiakan pendapat itu.
Mereka menilai pernyataan Eki bisa memberikan kesan bahwa masyarakat betawi eksklusif dan tidak ramah pada pendatang.
Karena itu, Pemuda Kaum Betawi melayangkan gugatan perdata kepada Eki Pitung atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu terdaftar dengan nomor PN JKT.BRT-02092026VRN pada Rabu (2/9/2026).
Sekretaris Jenderal Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana menegaskan bahwa Jakarta adalah kota yang terbuka bagi siapa pun. Dia menilai pernyataan Eki justru sangat berbahaya bagi kerukunan masyarakat.
Kata Brahma, sebelumnya Pemuda Kaum Betawi juga telah melayangkan somasi kepada Eki untuk menyuarakan keberatannya atas jal tersebut.
Tapi, Brahma menyayangkan langkah Eki yang hanya memberikan video klarifikasi dalam merespon somasi.
Dia juga mengatakan gugatan tersebut sebagai upaya menjaga marwah masyarakat Betawi yang inklusif dan menjujung tinggi prinsip kebersamaan, khususnya kepada warga dari daerah lain.
"Pernyataan tersebut itu akan menyebabkan konflik horizontal yang berkepanjangan. Terjadi semacam diadu antara masyarakat Betawi dan juga masyarakat Pati. Nah, itu yang sangat kita hindari," kata dia di Jakarta pada Kamis, (2/9/2026). (Reporter: Alif Bintang)