- Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menyatakan lembaganya telah bersiap menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 sejak tahun 2024.
- LPPOM menyiagakan auditor di 34 provinsi serta membentuk tim khusus untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala sertifikasi.
- LPPOM menerapkan jalan pintas untuk mempercepat proses sertifikasi halal tanpa mengurangi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
Suara.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) mengaku telah melakukan persiapan sejak jauh hari untuk menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati, mengatakan persiapan dilakukan sejak kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 2024.
Salah satunya dengan menyiapkan auditor untuk mengantisipasi peningkatan permohonan sertifikasi halal.
"Dari LPPOM kami sudah menyiapkan dari jauh hari karena sejak 2024 kan sudah ada, ya. Jadi kami sudah menyiapkan baik dari sisi kesiapan auditornya, tiba-tiba melonjak kami terus mempersiapkan diri," kata Muti dalam acara Wajib Halal Oktober 2026, Rabu (2/9/2026).
Muti mengatakan kesiapan LPPOM tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. Saat ini, LPPOM memiliki auditor yang tersebar di 34 provinsi.
"Kami tidak hanya di pusat saja, kami ada di 34 provinsi, sudah dengan auditor-auditor yang menyebar 34 provinsi," ujarnya.
Selain menyiapkan auditor, LPPOM juga membentuk tim yang dapat membantu pelaku usaha apabila mengalami kendala atau kebingungan dalam proses sertifikasi halal.
"Kemudian kami juga tadi siapkan berbagai tim-tim yang siap menjawab jika ada kebingungan, kesulitan. Tentunya kami sudah punya tim yang sudah siap memberikan jawaban kalau ada kendala," tutur Muti.
LPPOM juga berupaya mempermudah proses sertifikasi halal melalui sejumlah langkah yang disebut sebagai shortcut.
Namun, kemudahan tersebut dipastikan tidak akan mengurangi standar yang harus dipenuhi.
"Kita siapkan shortcut-shortcut, dalam artian yang memudahkan proses tapi tidak menurunkan standar," katanya.
Muti menegaskan standar halal tetap harus dipertahankan.
Menurutnya, yang dapat dipercepat adalah proses menuju sertifikat halal, bukan ketentuan kehalalannya.
"Halal ya tetap halal, tidak boleh dikurangi satu persen pun. Tapi jalan menuju sertifikat halal itu yang kita carikan cara agar lebih cepat dan mudah," ujarnya.
Meski pendaftaran sertifikasi halal mengalami peningkatan menjelang Oktober, Muti mengatakan kenaikan tersebut belum sampai membuat LPPOM kewalahan.
"Naik ada, tapi sampai lonjakan yang sampai membuat kita kewalahan itu belum seperti itu," pungkasnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini