- CISDI mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 untuk melindungi anak dari iklan pangan tidak sehat.
- Survei UNICEF tahun 2025 menunjukkan tingginya paparan iklan makanan cepat saji di media sosial bagi anak-anak dan remaja Indonesia.
- CISDI merekomendasikan penggunaan model profil gizi, pelabelan kemasan, serta pembatasan iklan pangan secara menyeluruh untuk mencegah penyakit tidak menular.
Suara.com - Anak-anak dan remaja semakin sulit lepas dari paparan iklan pangan cepat saji dan produk pangan tidak sehat. Bukan hanya melalui televisi, promosi kini merambah media sosial hingga ruang sekolah.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999).
Campaign and Advocacy Officer CISDI, Aliyah Almas Saadah mengatakan anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak pemasaran pangan tidak sehat.
"Bahkan, 3 dari 4 orang muda yang disurvei melalui U-Report UNICEF pada 2025 melaporkan melihat iklan pangan cepat saji dalam seminggu terakhir,” kata Aliyah dalam diskusi bertajuk “Masukan Masyarakat Sipil atas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan” di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut CISDI, aturan yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan strategi pemasaran pangan.
Paparan iklan kini tidak hanya muncul di media konvensional, tetapi juga masuk ke layar smartphone melalui media sosial. Bahkan, lingkungan sekolah turut menjadi ruang pemasaran.
Iklan dapat ditemukan mulai dari lapangan hingga berbagai fasilitas di kantin sekolah, termasuk taplak meja dan kulkas yang menampilkan merek produk makanan dan minuman tertentu.
Pergeseran pola pemasaran itu terjadi ketika televisi masih menjadi salah satu kanal utama. Di saat yang sama, produsen semakin aktif menggunakan media sosial, platform digital, pemengaruh, aktivasi merek, kemitraan sponsor, permainan daring hingga berbagai bentuk promosi terselubung.
Studi UNICEF pada 2025 yang menganalisis promosi produk tidak sehat kepada anak Indonesia di media sosial terhadap 20 merek makanan dan minuman terkemuka menunjukkan 85 persen merek mempromosikan setidaknya satu produk yang tidak layak dipasarkan kepada anak berdasarkan Model Profil Gizi (Nutrient Profile Model) WHO Asia Tenggara.
Aliyah mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlindungan anak dari paparan pemasaran pangan tidak sehat tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan individu untuk memilah informasi atau membuat pilihan yang lebih sehat.
Menurut dia, diperlukan regulasi yang mampu mengendalikan lingkungan pemasaran secara lebih komprehensif, termasuk di ruang digital yang terus berkembang.
"Karena itu, regulasi mengenai label dan pemasaran pangan harus mampu mengikuti perkembangan bukti ilmiah dan strategi pemasaran yang semakin kompleks,” jelas Aliyah.
CISDI juga mengingatkan meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia, termasuk obesitas, diabetes, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular.
Pola konsumsi pangan tinggi gula, garam, dan lemak menjadi salah satu faktor risiko yang perlu ditangani.
Karena itu, kebijakan dinilai tidak cukup hanya mendorong perubahan perilaku individu, tetapi juga perlu menciptakan lingkungan pangan yang mendukung masyarakat untuk membuat pilihan lebih sehat.
Regulasi Tak Cukup Hanya Atur Isi Iklan
Policy and Advocacy Specialist CISDI, Andi Muhammad Rezaldy menekankan revisi PP tentang Label dan Iklan Pangan harus menjadi instrumen untuk memperkuat hak masyarakat mendapatkan informasi pangan yang jelas, mudah dipahami, dan berbasis bukti.
Menurutnya, regulasi juga harus secara eksplisit menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan anak sebagai salah satu tujuan utama.
“Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengamanatkan pengaturan mengenai informasi kandungan gula, garam, dan lemak, pelabelan gizi pada bagian depan kemasan, serta pembatasan kegiatan periklanan, promosi, dan sponsorship terhadap pangan olahan tertentu,” ujar Andi.
CISDI merekomendasikan sejumlah penguatan dalam revisi PP 69/1999.
Pertama, pemerintah perlu menggunakan Nutrient Profile Model (NPM) berbasis bukti sebagai dasar objektif untuk menentukan produk pangan yang masuk dalam pengaturan. Langkah ini dinilai penting agar istilah seperti “pangan tidak sehat” tidak menimbulkan tafsir berbeda dan menghasilkan aturan yang tidak konsisten.
Kedua, perlu diterapkan label depan kemasan yang sederhana dan mudah dipahami, salah satunya berupa label peringatan. Penguatan label juga harus mencegah praktik health halo, yakni ketika suatu produk terlihat lebih sehat karena menggunakan klaim, simbol, logo, gambar, atau atribut positif tertentu meski memiliki kandungan gula, garam, atau lemak yang tinggi.
Ketiga, pembatasan pemasaran pangan tidak sehat dinilai perlu mencakup seluruh kanal, bentuk, dan teknik pemasaran yang memiliki daya persuasif tinggi.
Cakupannya antara lain televisi, media digital, media sosial, pemasaran melalui pemengaruh, dukungan atau promosi oleh pemengaruh, kemitraan sponsor, penempatan produk, permainan daring, promosi harga, hadiah, karakter, maskot, hingga bentuk pemasaran baru yang terus berkembang.
Keempat, pendekatan regulasi dinilai perlu bergeser. Pemerintah tidak cukup hanya mengatur isi iklan, tetapi juga perlu menentukan produk apa yang boleh dipasarkan, siapa yang harus dilindungi, melalui media apa pemasaran dilakukan, serta teknik persuasif apa yang digunakan.
Dengan perkembangan pemasaran pangan yang semakin agresif, CISDI menilai revisi PP 69/1999 menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan anak dan remaja tidak tertinggal dari perubahan strategi industri pangan.