- Ahmad Bahiej bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
- Mantan stafsus Menteri Agama memerintahkan pembentukan tim guna menghadapi Pansus Haji DPR.
- Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini mencatatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD 308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD 70.000.
- Dodi Suhada: USD 59.500.
- Kamal: USD 3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
- Bambang Sutrisno: USD 80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
- Anjas Asmara: USD 30.000.
- Hafidz: USD 94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
- Roy Kurniawan: USD 18.500.
- Rachmat Wildan: USD 7.000.
- Farid Aljawi: USD 52.500.
- Ahmad Taufik: USD 126.200.
- Muzaki Kholis: USD 84.500.
- Badrussalam: USD 4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD 602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
- Tauhid Hamdi: USD 20.000.
- Ali Makki: USD 19.600.
- Buchori Yusuf: USD 56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500