- Sidang Muktamar Ke-35 NU di Jombang pada Agustus 2026 memutuskan anggaran pendidikan dilarang membiayai program MBG.
- Peserta muktamar menegaskan bahwa dana pendidikan merupakan alokasi khusus sehingga penggunaannya untuk program lain tidak dibenarkan.
- Muktamirin merekomendasikan pemerintah mempercepat pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan pada APBN tahun 2027.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK, yang menegaskan pembiayaan MBG tidak boleh diambil dari anggran pendidikan paling lama dua tahun sejak putusan pada 30 Juli 2026.
"Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menegaskan anggaran MBG pada APBN 2027 tetap berlaku seperti sebelumnya. Mengingat sudah dibahas dan memerlukan tenaga dan waktu lebih bila ingin mengulang pembahasan, mengikuti putusan MK.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya mengatakan belum melakukan pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK. Ia juga menegaskan belum menghitung dampak dari pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
"Nanti kita hitung," kata Purbaya.