- Sidang Muktamar Ke-35 NU di Jombang pada Agustus 2026 memutuskan anggaran pendidikan dilarang membiayai program MBG.
- Peserta muktamar menegaskan bahwa dana pendidikan merupakan alokasi khusus sehingga penggunaannya untuk program lain tidak dibenarkan.
- Muktamirin merekomendasikan pemerintah mempercepat pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan pada APBN tahun 2027.
Suara.com - Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) sepakat merekomendasikan anggaran pendidikan tidak boleh diperuntukan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kesepakatan tersebut diambil dalam forum yang diikuti peserta Muktamar ke-35 NU sebagai utusan resmi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang digelar di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat (28/8/2026)
Perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 NU, KH. Salahuddin Al-Ayyubi, kembali mengulas kesepakatan yang dibuat para muktamirin di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, tersebut.
Ayyubi mengatakan pembahasan mengenai dana MBG dilakukan saat Komisi tengah mendiskusikan permasalahan rencana amandemen undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
Ia menyebut penggunaan anggaran 20 persen untuk pendidikan menjadi salah satu pokok utama yang dibahas.
"Para muktamirin sepakat bahwa alokasi anggaran 20 persen yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar itu masuk kategori amwal khashshah," kata Ayyubi di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
"Amwal khashshah itu adalah anggaran yang spesifik diperuntukkan untuk kalau dalam konteks pendidikan ini adalah pendidikan, untuk kepentingan pendidikan dan hal-hal yang terkait dengan Pendidikan," katanya menambahkan.
Berdasarkan hal tersebut, muktamirin sepakat menyatakan ketika ada program-program lain yang menggunakan anggaran pendidikan maka itu tidak sesuai dengan fikih yang selama ini menjadi pedoman.
"Yaitu dengan definisi amwal khashshah tersebut. Secara spesifik, muktamirin sepakat MBG meskipun merupakan program yang bagus dan membawa banyak maslahah, apabila menggunakan anggaran pendidikan, muktamirin sepakat itu tidak dibenarkan," kata Ayyubi.
Percepat ke 2027
Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dilaksanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
Ayyubi mengatakan kesepakatan dalam Sidang Komisi agar anggaran pendidikan tidak boleh membiayai program APBN sebagai afirmasi dari peserta muktamar terhadap putusan MK tersebut.

Lebih jauh, Sidang Komisi justru berpendapat agar pemerintah bisa lebih cepat dalam melaksanakan putusan MK, yakni memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2027. Kendati MK memberi kelonggaran paling lambat pada 2028.
"Muktamirin juga memberikan syarah, memberikan keputusan terkait dengan keputusan MK. Keputusan MK menyatakan bahwa batas untuk penggunaan dana pendidikan untuk MBG itu efektif di 2028. Muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau sudah diyakini bahwa itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada maka tidak boleh ditunda terlalu lama," kata Ayyubi.
Ikut Putusan MK
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK, yang menegaskan pembiayaan MBG tidak boleh diambil dari anggran pendidikan paling lama dua tahun sejak putusan pada 30 Juli 2026.
"Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menegaskan anggaran MBG pada APBN 2027 tetap berlaku seperti sebelumnya. Mengingat sudah dibahas dan memerlukan tenaga dan waktu lebih bila ingin mengulang pembahasan, mengikuti putusan MK.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya mengatakan belum melakukan pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK. Ia juga menegaskan belum menghitung dampak dari pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
"Nanti kita hitung," kata Purbaya.