- Kementerian Kehutanan berencana mengajukan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem terhadap perusahaan pemegang konsesi lahan.
- Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 3 September 2026.
- Pemerintah menerapkan multi-instrumen hukum termasuk sanksi administratif, pidana, serta koordinasi lintas instansi dalam menangani kebakaran hutan.
Suara.com - Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh perusahaan pemegang konsesi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan langkah tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla.
“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” kata Dwi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).
Selain gugatan ganti rugi, penegakan hukum terhadap karhutla juga dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga pidana.
Dwi mengatakan sanksi administratif diterapkan secara bertahap, mulai dari paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, hingga pencabutan izin.
“Dalam hal ini, Dirjen Hukum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum baik administratif atau administratif penal dan juga pidana. Pengenaan sanksi administratif diterapkan secara bertahap mulai dari paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, dan juga pencabutan ijin. Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian Karhutla,” paparnya.
Untuk penegakan hukum pidana, Dwi mengatakan proses hukum dapat diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan.
Dalam proses penegakan hukum karhutla, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Koordinasi dilakukan dengan Polri, Kejaksaan, serta Deputi Gakkum atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dwi juga menyebut ahli dan akademisi turut dilibatkan dalam proses tersebut.
“Termasuk juga pelibatan ahli dan akademisi dalam suatu ekosistem penegakan hukum,” pungkas Dwi.