Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

Muhamad Yasir, Lilis Varwati

Jum'at, 04 September 2026 | 07:05 WIB
Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla
Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]
baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan berencana mengajukan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem terhadap perusahaan pemegang konsesi lahan.
  • Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 3 September 2026.
  • Pemerintah menerapkan multi-instrumen hukum termasuk sanksi administratif, pidana, serta koordinasi lintas instansi dalam menangani kebakaran hutan.

Suara.com - Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh perusahaan pemegang konsesi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan langkah tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” kata Dwi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).

Selain gugatan ganti rugi, penegakan hukum terhadap karhutla juga dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga pidana.

Dwi mengatakan sanksi administratif diterapkan secara bertahap, mulai dari paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, hingga pencabutan izin.

“Dalam hal ini, Dirjen Hukum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum baik administratif atau administratif penal dan juga pidana. Pengenaan sanksi administratif diterapkan secara bertahap mulai dari paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, dan juga pencabutan ijin. Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian Karhutla,” paparnya.

Untuk penegakan hukum pidana, Dwi mengatakan proses hukum dapat diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan.

Dalam proses penegakan hukum karhutla, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Koordinasi dilakukan dengan Polri, Kejaksaan, serta Deputi Gakkum atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dwi juga menyebut ahli dan akademisi turut dilibatkan dalam proses tersebut.

baca juga

“Termasuk juga pelibatan ahli dan akademisi dalam suatu ekosistem penegakan hukum,” pungkas Dwi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

202 Ribu Hektare Lahan Terbakar! 20 Konsesi Kena Sanksi Akibat Karhutla

202 Ribu Hektare Lahan Terbakar! 20 Konsesi Kena Sanksi Akibat Karhutla

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:47 WIB

Karhutla Hancurkan 60 Persen Habitat Orang Utan Kalimantan

Karhutla Hancurkan 60 Persen Habitat Orang Utan Kalimantan

News | Kamis, 03 September 2026 | 15:35 WIB

Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak

Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak

News | Kamis, 03 September 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:48 WIB

PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut

PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut

Kalbar | Selasa, 15 September 2026 | 10:47 WIB

Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam

Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 10:42 WIB

Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:39 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano, Polisi Masih Cocokkan DNA dengan Penumpang Kapal Arupadhatu

Temuan Jenazah di Pulau Enggano, Polisi Masih Cocokkan DNA dengan Penumpang Kapal Arupadhatu

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:38 WIB

5 Cuitan Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot Sebagai Menkeu: Sindir Gaji Kecil hingga Mafia

5 Cuitan Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot Sebagai Menkeu: Sindir Gaji Kecil hingga Mafia

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 10:38 WIB

Donald Trump Menuntut Ganti Rugi Perang Rebutan Selat Hormuz, Sama Siapa?

Donald Trump Menuntut Ganti Rugi Perang Rebutan Selat Hormuz, Sama Siapa?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:34 WIB

Saat Kabel Mulai Ditinggalkan, Teknologi Wireless Hubungkan Laptop, AR hingga Drone

Saat Kabel Mulai Ditinggalkan, Teknologi Wireless Hubungkan Laptop, AR hingga Drone

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 10:32 WIB

Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga

Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:30 WIB

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:21 WIB

×