- PILAR menyoroti proses seleksi Calon Hakim Agung 2026 yang dinilai bermasalah dan sarat politisasi.
- Komisi III DPR menyetujui sebelas calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc dalam waktu dua hari tanpa penolakan.
- PILAR menuntut moratorium seleksi hakim agung berikutnya serta pembentukan pemeriksaan independen guna mencegah intervensi politik di Mahkamah Agung.
Suara.com - Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) menyoroti proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2026. PILAR menegaskan proses seleksi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan rekrutmen yang telah selesai.
PILAR menilai sebelas calon atau 19 persen dari komposisi hakim agung saat ini, dipilih melalui proses yang bermasalah, baik terkait integritas, konflik kepentingan, keterbukaan, akuntabilitas, dan merit.
Melalui konferensi persnya dan keterangan tertulis, PILAR menyampaikam di tengah persoalan tersebut, DPR dikabarkan telah meminta Komisi Yudisial (KY) segera melakukan seleksi hakim agung berikutnya.
Menurut PILAR pertanyaan mendesak yang harus dijawab bukan lagi "apa yang salah dalam seleksi 2026?", melainkan "bagaimana mencegah agar proses yang sama kembali digunakan untuk mengubah komposisi dan melemahkan independensi Mahkamah Agung?"
PILAR mencatat selama lebih dari satu dekade, telah berlangsung upaya sistematis melemahkan independensi kekuasaan kehakiman melalui berbagai jalur, antara lain: intervensi langsung terhadap perkara; penguasaan jabatan strategis non-yudisial yang berujung pada kasus jual-beli perkara oleh mantan pejabat eselon I MA; legislasi (RUU/revisi UU jabatan hakim dan MA) yang dijadikan alat tawar-menawar politik.
Laode M. Syarif, bagian dari PILAR, mengatakan perubahan komposisi hakim agung dalam jumlah signifikan memudahkan intervensi politik dalam pengambilan putusan, mengubah arah kebijakan dan reformasi internal MA, serta memengaruhi konfigurasi pemilihan pimpinan MA yang dilakukan oleh hakim agung sendiri.
"Perlu dicatat, tidak ada urgensi menambah jumlah hakim agung saat ini sudah berjumlah 57 dari maksimal 60 orang sesuai UU, tanpa ada persoalan tunggakan perkara di Mahkamah Agung," kata Syarif dalam konferensi pers PILAR di TIM, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menilai telah terjadi politisasi dari pengisian jabatan hakim agung dalam proses CHA 2026.
Proses yang cenderung politisasi tersebut akan membahayakan kedudukan, membahayakan fungsi dari kekuasaan kehakiman khususnya Mahkamah Agung.
"Dan salah satu yang paling nyata yang bisa kita lihat salah satu bentuk dari politisasi tersebut yaitu di dalam mekanisme fit and proper test. Kita melihat bagaimana dengan sangat cepat Mahkamah Komisi III DPR itu kemudian melakukan persetujuan terhadap calon-calon yang sudah diajukan oleh Komisi Yudisial," kata Susi yang hadir secara daring dalam konferensi pers PILAR.
PILAR memandang persoalan dalam seleksi 2026 tidak terlepas dari proses pembentukan KY periode 2025-2030 yang sejak awal penuh konflik kepentingan mulai dari komposisi panitia seleksi yang melibatkan pejabat pemerintah, hakim agung, dan figur terafiliasi partai berkuasa, hingga sejumlah anggota KY terpilih yang memiliki hubungan profesional, politik, atau keluarga dengan lingkaran kekuasaan.
Catatan PILAR, mereka yang terafiliasi di antaranya Desmihardi yang memiliki rekam hubungan profesional dengan lembaga advokasi DPP Partai Gerindra.
Kemudian Abdul Chair Ramadhan (Ketua KY) yang pernah menjadi ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024; Andi Muhammad Asrun (membidangi seleksi CHA) dan tercatat pernah menjadi ahli pihak Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, serta merupakan guru besar di Universitas Pakuan Bogor, universitas yang menganugerahkan status guru besar bidang ilmu hukum kepada salah satu Wakil Ketua DPR.
Selanjutnya ialah Anita Kadir yang merupakan adik kandung Adies Kadir, yang menjabat sebagai pimpinan DPR pada saat proses seleksi KY berlangsung.
PILAR menyampaikan hubungan-hubungan tersebut tidak serta-merta membuktikan ketidakindependenan.
Namun karena KY bertugas menjaga integritas dan independensi hakim, situasi ini menuntut standar keterbukaan dan pengelolaan konflik kepentingan yang sangat tinggi - hal mana tidak terjadi.
"Kepercayaan terhadap kemampuan KY menyelenggarakan seleksi berikutnya secara independen dan akuntabel telah tergerus, dan tidak dapat dipulihkan hanya dengan klaim bahwa prosedur telah dipenuhi," tulis PILAR.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda meragukan KY dapat menjalankan fungsinya, bila sejak awal pembentukan KY sudah tidak proporsional, tidak profesional, serta melanggar prinsip-prinsip penyediaan pejabat publik yang kompeten dan berintegritas.
"Nah bagaimana mungkin KY akan bisa mampu melakukan apa menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku kalau KY sendiri itu sudah menyimpangi dari prinsip-prinsip itu?" kata Ni'matul.
"Jadi ini satu hal yang mungkin tidak cukup kalau hanya dikritisi pada apa prosesnya tetapi juga mempertanyakan dengan proses yang cacat seperti ini kira-kira apa yang akan dilakukan KY di masa yang akan datang terhadap hakim-hakim agung yang sudah diusulkan dan kemudian disetujui oleh DPR. Mungkin itu yang menjadi kekhawatiran kita," sambung Ni'matul.
PILAR menilai DPR gagal menjadi penyaring atau filter dalam proses CHA 2026.

Mereka menyoroti langkah Komisi III DPR yang menyetujui seluruh sebelas CHA 2026 serta tiga hakim ad hoc hanya dalam dua hari fit and proper test, tanpa satupun penolakan, meski kritik publik terhadap kompetensi, rekam jejak, afiliasi politik, dan kualitas proses seleksi telah memuka.
Ada empat poin yang menjadi tuntutan PILAR perihal proses seleksi CHA 2026. Tuntutan tersebut sebagai berikut:
Pertama, moratorium seleksi hakim agung berikutnya. Moratorium bukan penghentian permanen, melainkan safeguard agar proses yang integritasnya sedang dipertanyakan tidak direproduksi. Seleksi baru hanya dapat dilanjutkan setelah evaluasi dan perbaikan mendasar terbukti secara meyakinkan.
Kedua, pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran, termasuk pembentukan Dewan Etik. Mengingat dugaan pelanggaran bersifat sistemik dan melibatkan lebih dari satu komisioner, mekanisme internal KY (Mahkamah Kehormatan) diragukan dapat bekerja objektif. Pembentukan Dewan Etik independen oleh Presiden sebagai kepala negara, yang bekerja selayaknya Tim Gabungan Pencari Fakta, layak dipertimbangkan.
Ketiga, membuka proses dan hasil seleksi CHA 2026 kepada publik — termasuk kriteria dan hasil penilaian, dasar kelulusan/ketidaklulusan kandidat, proses deliberasi dan dissenting opinion— untuk menjawab apakah hasil seleksi benar-benar ditentukan oleh merit.
Keempat, menghentikan segala bentuk intervensi politik terhadap pengisian dan tata kelola kekuasaan kehakiman oleh DPR dan Pemerintah dan mendorong pemantauan yang lebih sistematis oleh masyarakat sipil terhadap titik-titik rentan intervensi lainnya.