Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Guru Besar UPH Jamin Ginting menyoroti penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa pemeriksaan.
  • Tindakan penyidik dinilai melanggar hak asasi karena menghilangkan kesempatan calon tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum.
  • Kasus ini menjadi ujian bagi aparat dalam menerapkan standar pembuktian objektif serta menjaga integritas prosedural penegakan hukum.

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyoroti penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebelum diperiksa.

Menurut Jamin, prosedur tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jamin mengatakan, penetapan tersangka secara normatif memang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan perlindungan hak asasi dan tidak menempatkan seseorang dalam posisi telah bersalah sebelum proses hukum berjalan.

“Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi," kata Jamin, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Meski pemeriksaan calon tersangka tidak secara tekstual disebut sebagai syarat dalam Pasal 90, Jamin menyebut kewenangan penyidik tetap dibatasi prinsip perlindungan hak hukum seseorang.

Ia juga merujuk Pasal 91 KUHAP serta doktrin yang berkembang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait penetapan tersangka.

Menurut Jamin, tidak adanya pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dapat menghilangkan kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan.

"Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi,” ujarnya.

“Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka," imbuh Jamin.

baca juga

Soroti Pembuktian Korupsi dan TPPU

Jamin juga menyoroti persoalan pembuktian apabila konstruksi perkara yang digunakan berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penanganannya tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap tindak pidana asal.

Namun, menurut Jamin, kondisi tersebut tetap harus diimbangi dengan standar objektivitas pembuktian yang tinggi agar kewenangan penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi.

Ia turut menyoroti konstruksi perkara yang mengandalkan keterangan satu orang saksi kunci tanpa adanya klarifikasi langsung.

"Hak calon tersangka atau saksi untuk diperiksa, bahkan pada saat penangkapan tertangkap tangan pun, harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," tegas Jamin.

Jamin menambahkan, seluruh alat bukti dalam proses penyidikan maupun persidangan harus memenuhi ketentuan hukum formal agar keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji di pengadilan.

Ia menilai kasus Febrie menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan standar pembuktian objektif, termasuk dalam perkara yang memiliki dimensi politik maupun administratif.

Menurut Jamin, pemberantasan korupsi dan pencucian uang tetap harus berjalan dengan tetap menjamin kepastian hukum, integritas prosedural, dan hak asasi warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:25 WIB

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:50 WIB

WNA Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

WNA Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:13 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian

3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 10:25 WIB

Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga

Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga

Malang | Sabtu, 12 September 2026 | 10:24 WIB

IU Bahas Menua Bersama Yoo In Na di Lagu Comeback, Dear my crazy soulmate

IU Bahas Menua Bersama Yoo In Na di Lagu Comeback, Dear my crazy soulmate

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:23 WIB

BCA Syariah Hadirkan Program Jemput Berkah di BCA Expo 2026, Dorong Inklusi Keuangan Syariah

BCA Syariah Hadirkan Program Jemput Berkah di BCA Expo 2026, Dorong Inklusi Keuangan Syariah

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 10:21 WIB

Gempa Guncang Laut Jakarta, Kenapa Tidak Terasa di Wilayah Ibu Kota?

Gempa Guncang Laut Jakarta, Kenapa Tidak Terasa di Wilayah Ibu Kota?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:20 WIB

Masa Depan Industri Kecantikan: Saat AI dan Analisis Kulit 3D Ubah Cara Klinik Gaet Pasien

Masa Depan Industri Kecantikan: Saat AI dan Analisis Kulit 3D Ubah Cara Klinik Gaet Pasien

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 10:15 WIB

Mark Lee Ungkap Arti Cinta Sejati di Lagu Comeback Solo Terbaru, My Friend

Mark Lee Ungkap Arti Cinta Sejati di Lagu Comeback Solo Terbaru, My Friend

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:15 WIB

Hari ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang: Tim SAR Sisir 4.600 Mil Persegi Lewat Laut dan Udara

Hari ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang: Tim SAR Sisir 4.600 Mil Persegi Lewat Laut dan Udara

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:09 WIB

Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa

Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 10:08 WIB

Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim

Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 10:06 WIB

×