- Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis di enam wilayah Jawa Barat karena pembelajaran jarak jauh akibat erupsi pada 7 September 2026.
- Kebijakan pembelajaran jarak jauh akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau juga diterapkan di Provinsi Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.
- Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional Khairul Hidayati menyatakan operasional program akan dilanjutkan kembali setelah pembelajaran tatap muka diberlakukan.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Jawa Barat yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat meluasnya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
BGN mencatat per 7 September 2026, kebijakan PJJ diberlakukan di enam wilayah Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, operasional MBG pada satuan pendidikan yang menerapkan PJJ dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional MBG dilakukan sebagai respons terhadap kondisi darurat yang berdampak pada aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Penyesuaian tersebut juga dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap selaras dengan kondisi di lapangan dan kebijakan pemerintah daerah.
Kabupaten Sukabumi Masih Imbauan Pakai Masker
Selain enam wilayah Jawa Barat yang telah menerapkan PJJ, BGN juga mencermati kondisi di Kabupaten Sukabumi. Kabupaten Sukabumi saat ini masih berada dalam status imbauan penggunaan masker.
BGN terus memantau perkembangan situasi di wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait.
Hida menegaskan, penyesuaian operasional MBG bersifat sementara. Pelaksanaan program akan kembali disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi dan kebijakan pembelajaran di masing-masing wilayah.
“Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hida pada Senin (7/9/2026).

PJJ Juga Berlaku di Lampung, Banten dan DKI
Kebijakan PJJ akibat kondisi yang berkaitan dengan erupsi Gunung Anak Krakatau tidak hanya diterapkan di Jawa Barat.
Hingga saat ini, wilayah terdampak yang memberlakukan PJJ meliputi Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
BGN memastikan penyesuaian operasional tersebut tidak mengubah komitmen terhadap keberlanjutan Program MBG.