21 Korporasi Disegel Terkait Karhutla, DPR Minta Aktor Pengendali Diusut

Bella

Senin, 07 September 2026 | 18:34 WIB
21 Korporasi Disegel Terkait Karhutla, DPR Minta Aktor Pengendali Diusut
Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)
baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 21 perusahaan di tujuh provinsi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan seluas 11.404 hektare.
  • Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak aparat penegak hukum segera memproses hukum seluruh pihak korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
  • Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 138 tersangka serta menangani delapan korporasi terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Menurut Abdullah, penyegelan terhadap perusahaan tidak boleh menjadi akhir penanganan. Aparat penegak hukum perlu mengamankan bukti dan mengusut pihak yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

"Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Abdullah meminta penyidikan tidak hanya berfokus pada pekerja atau pelaku yang berada di lapangan. Aparat harus menelusuri pihak yang memberikan perintah, membiayai, mengetahui namun membiarkan, hingga pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembakaran.

"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ucap dia.

Dia juga mendorong aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara karhutla. Pemeriksaan dinilai perlu diperluas untuk mengetahui peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.

"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya," kata Abdullah.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)

Selain menelusuri pelaku, Abdullah meminta aparat mengusut keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kawasan yang terbakar. Hal itu termasuk biaya pembukaan lahan hingga manfaat yang didapat setelah lahan dimanfaatkan.

Jika ditemukan hasil kejahatan, menurut dia, penyitaan aset dan pemulihan kerugian harus dilakukan.

baca juga

"Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab," ucapnya.

Abdullah juga meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan memberikan celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Sebelumnya, KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi yang berkaitan dengan dugaan karhutla. Luas lahan terdampak dari lokasi yang ditangani tersebut mencapai 11.404,69 hektare.

"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan, Rabu (2/9).

Sebanyak tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur, satu di Lampung, dan satu di Riau.

Di sisi lain, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus karhutla. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian.

“Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Polri masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di berbagai wilayah.

Selain individu, kepolisian juga menangani delapan korporasi yang saat ini masih menjalani proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan Sawit, Prabowo: Ini Benar-Benar Sengaja?

Hutan Baru Terbakar Langsung Jadi Lahan Sawit, Prabowo: Ini Benar-Benar Sengaja?

News | Senin, 07 September 2026 | 16:44 WIB

Asap Karhutla Berdampak ke Negara Tetangga, Pemerintah Jangan Cuma Tangkap Pelaku Lapangan

Asap Karhutla Berdampak ke Negara Tetangga, Pemerintah Jangan Cuma Tangkap Pelaku Lapangan

News | Senin, 07 September 2026 | 16:00 WIB

Bukit Soeharto Kebakaran, Prabowo: Jangan sampai ke Zona Inti IKN

Bukit Soeharto Kebakaran, Prabowo: Jangan sampai ke Zona Inti IKN

News | Senin, 07 September 2026 | 15:39 WIB

Bukan Buat Perang! Kapal Induk Hibah Italia Mau Dipakai Prabowo untuk Tangani Karhutla

Bukan Buat Perang! Kapal Induk Hibah Italia Mau Dipakai Prabowo untuk Tangani Karhutla

News | Senin, 07 September 2026 | 15:23 WIB

Malaysia Resmi Cabut Status Darurat Bencana Asap Kebakaran Hutan Kalimantan

Malaysia Resmi Cabut Status Darurat Bencana Asap Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Senin, 07 September 2026 | 14:48 WIB

Perintah Prabowo ke Polri: Sikat Korporasi Penyebab Karhutla, Cabut Izinnya Bila Perlu!

Perintah Prabowo ke Polri: Sikat Korporasi Penyebab Karhutla, Cabut Izinnya Bila Perlu!

News | Senin, 07 September 2026 | 14:32 WIB

Kartu Truf Korporasi Asing Tak Bisa Selamatkan Wajah Indonesia dari Tudingan Tak Becus Kelola Hutan

Kartu Truf Korporasi Asing Tak Bisa Selamatkan Wajah Indonesia dari Tudingan Tak Becus Kelola Hutan

News | Senin, 07 September 2026 | 13:58 WIB

Bencana Beruntun Hantam RI, Menkeu Ungkap Dampaknya ke Ekonomi

Bencana Beruntun Hantam RI, Menkeu Ungkap Dampaknya ke Ekonomi

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 13:54 WIB

Inalum Amankan Operasional Smelter Alumina dari Ancaman Karhutla Mempawah

Inalum Amankan Operasional Smelter Alumina dari Ancaman Karhutla Mempawah

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 13:45 WIB

Indonesia Dikepung Dua Bencana Sekaligus: Anak Krakatau Meletus, Kalimantan Dikepung Karhutla

Indonesia Dikepung Dua Bencana Sekaligus: Anak Krakatau Meletus, Kalimantan Dikepung Karhutla

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Yoshihiro Togashi Tolak Proyek dengan Deadline demi Fokus Hunter x Hunter

Yoshihiro Togashi Tolak Proyek dengan Deadline demi Fokus Hunter x Hunter

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Belajar dari Insiden Petasan Pondok Pinang: Tradisi Jangan Korbankan Ketenangan Tetangga

Belajar dari Insiden Petasan Pondok Pinang: Tradisi Jangan Korbankan Ketenangan Tetangga

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Klub Liga Inggris: Selamat Elkan Baggott, Kami Sangat Bangga Padamu

Klub Liga Inggris: Selamat Elkan Baggott, Kami Sangat Bangga Padamu

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:25 WIB

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli

Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Harga Telur Ayam Naik, Mendag Bilang Masih Wajar: Rp26.200 di Bawah Acuan

Harga Telur Ayam Naik, Mendag Bilang Masih Wajar: Rp26.200 di Bawah Acuan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:12 WIB

×