- Kejaksaan Agung menetapkan Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korupsi transfer pricing pada Senin, 7 September 2026.
- Perusahaan tersebut memanipulasi kode HS produk dan laporan pajak bersama pejabat berwenang sejak tahun 2008 hingga 2025.
- Tindakan manipulasi penjualan ekspor dan lokal yang dilakukan perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Toba Pulp Lestari alias TPL sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, penyidik pada Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi.
"Termasuk di dalamnya satu orang selaku kuasa direktur dari PT TPL," kata Saiful, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (7/9/2026).
Penyidik, lanjut Saiful, juga telah melakukan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik dalam perkara ini.
"Penyidik juga telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Saiful menuturkan, Toba Pulp Lestari bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Sejak 2008-2025, perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan usaha dengan melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Namun, dalam penjualan tersebut, PT TPL melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujar Saiful.
Saiful melanjutkan, dalam penjualan, PT TPL Tbk berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Namun, PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya.
"PT TPL secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," katanya.
"Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL," imbuhnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh korporasi PT TPL bersama-sama dengan pejabat yang berwenang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Dalam perkara ini, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 primair juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Saiful.