- Jampidsus mengambil alih penyidikan korupsi kawasan hutan oleh PT PSMI di Lampung pada Senin, 7 September 2026.
- Penyidik memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan ahli terkait perkebunan tebu ilegal.
- Tindakan melawan hukum tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta sedang didalami untuk menemukan pelakunya.
Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar di Kejagung, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap 47 orang saksi serta penyitaan dokumen.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," ujar Saiful.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik yang mendalami perkara pidana ini menyebut PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung.
Akibat perbuatan itu, PT PSMI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan-penyitaan dan melakukan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi," ucapnya.
"Kemudian menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut," imbuhnya menandaskan.