-
PM Anwar Ibrahim mendesak ASEAN mengevaluasi mekanisme penanganan kabut asap demi melindungi kesehatan masyarakat.
-
Malaysia berjanji tidak akan membela perusahaan domestik yang terbukti membakar hutan di wilayah Indonesia.
-
APHR menilai krisis kabut asap sebagai darurat HAM dan menuntut hadirnya kerangka hukum tegas.
Suara.com - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mendesak Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk segera mengevaluasi mekanisme penanganan krisis kabut asap lintas batas di ASEAN. Langkah peninjauan ulang ini dinilai sangat mendesak demi mencegah dampak buruk yang langsung mengintai kesehatan masyarakat luas akibat kebakaran hutan Kalimantan.
Anwar menumpukan perhatian serius pada fakta bahwa polusi udara akibat pembakaran hutan telah mengancam keselamatan kelompok rentan seperti balita dan anak-anak. Wilayah Serian di Sarawak menjadi bukti nyata betapa buruknya paparan asap pekat yang sempat melumpuhkan aktivitas warga di sana.
"Ada ruang untuk perbaikan. Saya pikir para menteri ASEAN harus memandangnya secara serius, karena ini mempengaruhi kehidupan, khususnya anak-anak, dan bayi, dan jika apa yang telah kita lihat di Serian (itu) sungguh membimbangkan," kata Anwar usai menghadiri pertemuan dengan staf Kementerian Perkebunan dan Komoditas, dikutip dari Star Malaysia.

Kualitas udara di Serian dilaporkan sempat melonjak hingga menyentuh angka Indeks Pencemar Udara (IPU) 302 yang masuk kategori berbahaya bagi kesehatan. Situasi kritis ini bahkan memaksa Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim sempat memproklamasikan status darurat kabut asap di seluruh Divisi Serian sebelum akhirnya dicabut kembali.
Anwar yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan menegaskan bahwa investigasi menyeluruh mengenai pemicu kebakaran lahan di Indonesia harus dilakukan secara objektif. Pihaknya enggan terburu-buru melempar tuduhan sebelum penyebab pasti di lapangan terungkap secara jelas.
Terkait dugaan keterlibatan perusahaan berbendera Malaysia dalam insiden pembakaran hutan di Indonesia, Anwar menyatakan rasa hormatnya terhadap seluruh proses hukum yang berlaku di negara tetangga. Pemerintah Malaysia berjanji tidak akan mengintervensi atau pasang badan untuk melindungi korporasi yang terbukti melanggar hukum.
"Jika ada perusahaan Malaysia yang terdampak (terlibat), kami akan memberikan ruang kepada Indonesia untuk mengambil tindakan. Kami tentu akan menghormati tindakan di sana dan kami tidak akan membela (mereka)," tegas Anwar.
Desakan serupa juga disuarakan oleh ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang menilai krisis kabut asap lintas batas ini telah bergeser menjadi darurat Hak Asasi Manusia (HAM). Lembaga ini mendesak para pembuat kebijakan di kawasan regional untuk bergerak cepat menyelesaikan persoalan pencemaran udara yang sudah berlangsung hampir tiga dekade.
APHR mendorong agar forum Konferensi Para Pihak untuk Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas di Da Nang, Vietnam, dimanfaatkan secara maksimal. Momen tersebut dianggap tepat untuk menutup celah penegakan hukum yang selama ini dinilai sangat lemah.
Lembaga parlemen tersebut meminta ASEAN menyusun kerangka hukum regional yang tegas untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi pemicu kebakaran lahan. Kebakaran ini umumnya dipicu oleh pengeringan lahan gambut, deforestasi komoditas, hingga pembakaran sisa-sisa hasil pertanian.
Transparansi rantai pasok juga wajib ditingkatkan dengan mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan di area rawan kebakaran untuk memublikasikan peta konsesi mereka. Langkah ini dinilai penting agar pengawasan kawasan hutan dapat dilakukan secara terbuka oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Selain itu, APHR mendorong penerapan aturan lacak balak di setiap tingkatan industri agribisnis guna memetakan asal-usul komoditas dan meminimalkan risiko kebakaran. ASEAN juga diharapkan dapat menyepakati standar indikator kualitas udara yang seragam agar pemantauan polusi berbasis metodologi yang sama.
Isu kabut asap lintas batas merupakan persoalan menahun di Asia Tenggara yang dipicu oleh praktik pembakaran lahan secara terbuka saat musim kemarau. Dampak krisis lingkungan ini tidak hanya memicu masalah kesehatan pernapasan akut di berbagai negara tetangga, tetapi juga merugikan sektor ekonomi serta mengganggu aktivitas penerbangan di kawasan regional.