- Dua saksi membantah pernah menyerahkan uang USD 271.500 kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sebesar USD 271.500 dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Suara.com - Dua saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama membantah pernah memberikan uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Bantahan itu disampaikan mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi saat bersaksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut diperkaya sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Kuasa hukum Yaqut kemudian mengonfirmasi langsung kepada Ridwan mengenai uang tersebut.
“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, USD 271.500, uang US$ 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” kata kuasa hukum Yaqut.
“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.
Kuasa hukum kemudian menanyakan dasar munculnya angka USD 271.500 dalam surat dakwaan.
“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya kuasa hukum Yaqut.
“Waktu itu BAP awal,” timpal Ridwan.
Kuasa hukum kembali memastikan apakah uang USD 271.500 tersebut tidak pernah diberikan kepada Yaqut.
“Iya,” sahut Ridwan.
Kuasa hukum Yaqut meminta kesaksian tersebut dicatat dalam persidangan lantaran nominal USD 271.500 tercantum dalam surat dakwaan kliennya.
“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Yaqut.
Abdul Muhyi Tak Tahu Asal Angka USD 271.500
Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi. Saat ditanya mengenai uang USD 271.500 yang disebut dalam dakwaan mengalir kepada Yaqut, Muhyi mengaku tidak mengetahuinya.
“Apakah Saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya kuasa hukum Yaqut.
“Tidak,” balas Muhyi.
“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” lanjut kuasa hukum Yaqut.
“Tidak tahu,” jawab Muhyi.
Kuasa hukum Yaqut kemudian menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan dua saksi tersebut, uang USD 271.500 tidak pernah diberikan kepada Yaqut.
“Oke, jadi angka ini tidak pernah ada, ya, dari dua saksi ini,” tegas kuasa hukum Yaqut.
Kuasa hukum juga menanyakan pertemuan Abdul Muhyi dengan Gus Alex dan apakah dalam pertemuan itu pernah disebut adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan.
“Tidak pernah,” tandas Muhyi.

Yaqut Didakwa Terima USD 271.500
Dalam perkara ini, empat orang didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024.
Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
JPU membeberkan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kerugian itu antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas keberangkatan jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat pada 2024 sebesar Rp438,2 miliar.
Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,9 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga membeberkan aliran uang kepada sejumlah pihak. Yaqut disebut menerima USD271.500, sementara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran uang, antara lain Rizky Fisa Abadi sebesar USD475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi USD308.500, serta Ridwan Kurniawan USD512.500 dan Rp250 juta.
Selain itu, jaksa mencantumkan sejumlah penerima lainnya, yakni Iyah Nuryah USD70.000, Dodi Suhada USD59.500, Kamal USD3.000, Adam Fakih Mukodam USD3.000, Bambang Sutrisno USD80.000, Hud Rifky Assegaf USD130.000, Anjas Asmara USD30.000, Hafidz USD94.600, Makki Abdul Sholeh USD5.000, Roy Kurniawan USD18.500, Rachmat Wildan USD7.000, Farid Aljawi USD52.500, Ahmad Taufik USD126.200, Muzaki Kholis USD84.500, dan Badrussalam USD4.500.
Nama lain yang disebut dalam dakwaan yakni Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta, Amaludin Wahab USD602.600, Syihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Makki USD19.600, serta Buchori Yusuf USD56.000.
Untuk korporasi, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima aliran uang sebesar Rp478,17 miliar. Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.