-
WNA Australia berinisial BA dideportasi dan dilarang masuk Indonesia selama 10 tahun.
-
Sanksi tegas ini dijatuhkan akibat aksi asusila pelaku di rumah warga Kuta Utara.
-
Sistem SIMKIM berhasil menggagalkan upaya pelarian pelaku di Bandara Ngurah Rai.
Suara.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi dan melarang masuk seorang warga negara Australia berinisial BA selama 10 tahun ke wilayah Indonesia. Pemuda 28 tahun tersebut menerima sanksi berat usai nekat berbuat tindakan tidak senonoh di pelataran rumah warga kawasan Kuta Utara, Badung, Bali.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan ketertiban publik serta menegakkan norma hukum bagi seluruh warga asing di Pulau Dewata. Sanksi penangkalan maksimal satu dekade ini menjadi sinyal keras bahwasanya ruang privat masyarakat lokal wajib dihormati.
"Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Otoritas imigrasi langsung memulangkan pria asal Brisbane tersebut ke negara asalnya melalui jalur udara. Penindakan ini membuktikan efektivitas integrasi data intelijen keimigrasian dalam menjaring pelanggar aturan di pintu keluar negara.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," ucapnya.
Proses pencegahan keberangkatan BA berlangsung di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8). Identitas pelaku langsung terdeteksi saat memindai dokumen penerbangan di area pemeriksaan utama.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara otomatis memberi sinyal peringatan kepada petugas bandara mengenai status pelanggaran BA. Teknologi jaringan informasi berbasis data tepercaya ini berfungsi mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan rekam jejak operasional keimigrasian.
Petugas di lapangan segera mengamankan BA ke ruang pemeriksaan sebelum memindahkan penanganannya ke Polres Badung. Setelah menjalani penyidikan kepolisian, penyidik menyerahkan kembali BA ke pihak imigrasi untuk proses pengusiran negara.
"Tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali," ucapnya.
Aksi tidak terpuji BA mendadak terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) sebuah hunian warga pada Jumat (21/8) pukul 18.30 WITA. Rekaman yang menampilkan tindakan asusila di pekarangan rumah tersebut kemudian menyebar luas di platform media sosial.
Jajaran kepolisian setempat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memverifikasi rekaman video pengawas. Respons sigap aparat berhasil mengidentifikasi profil BA sebelum yang bersangkutan sempat meloloskan diri kembali ke Australia.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan ketat terhadap perilaku wisatawan mancanegara selama berada di wilayah Bali. Pemerintah memperketat pemantauan guna mencegah terulangnya gangguan ketertiban umum di lingkungan permukiman warga.