Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB
Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun
Kejagung Sita Rp1 Triliun dari PT PSMI. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp1 triliun dari PT PSMI di Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
  • Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan Inhutani V seluas 32.375 hektare di Lampung sejak tahun 2007.
  • Jampidsus mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung serta telah memeriksa 47 saksi tanpa menetapkan tersangka.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyitaan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi penyerobotan lahan Inhutani V di Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar mengaku, jika penyitaan ini telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tertuang dalam Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

"Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI," kata Saiful di Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Saiful kemudian menjelaskan, perkara ini bermula saat PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V sejak 2007.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuka lahan serta pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.

"Dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," imbuhnya.

Enam tahun kemudian, jajaran Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan kerja sama dengan Inhutani V pada kawasan yang teregister dengan nomor 44, 42 dan 46.

Kerja sama dilakukan untuk membangun hutan tanaman sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak 2007 hingga perjanjian MoU pada 2013.

"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelas Saiful.

baca juga

Akibatnya, perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara. Meski demikian, lanjut Saiful, hingga saat ini kerugian keuangan negara masih dihitung bersama dengan lembaga terkait.

Pasalnya, Menteri Kehutanan melalui Dirjennya telah menyatakan perjanjian dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini oleh pihak Kejaksaan Agung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Dirdik Jampidsus, Saiful Bahri, di Kejagung, Senin (7/9/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

Tepis Isu Suap Jaksa Agung, Kejagung Pastikan BAP Rp40 Miliar Tan Kian Bukan dari Tim 9

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:56 WIB

Uang Rp 1 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V

Uang Rp 1 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:31 WIB

Kejagung Periksa Penjual Ompreng dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Periksa Penjual Ompreng dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:22 WIB

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:38 WIB

Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 2 T

Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 2 T

Video | Selasa, 08 September 2026 | 19:10 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:47 WIB

Dicecar Soal Hubungan dengan Tan Kian, Febrie Bantah Terima Uang di Kasus ASABRI

Dicecar Soal Hubungan dengan Tan Kian, Febrie Bantah Terima Uang di Kasus ASABRI

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:39 WIB

Terkini

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

×