- Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp1 triliun dari PT PSMI di Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
- Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan Inhutani V seluas 32.375 hektare di Lampung sejak tahun 2007.
- Jampidsus mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung serta telah memeriksa 47 saksi tanpa menetapkan tersangka.
Suara.com - Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyitaan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi penyerobotan lahan Inhutani V di Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar mengaku, jika penyitaan ini telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tertuang dalam Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
"Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI," kata Saiful di Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Saiful kemudian menjelaskan, perkara ini bermula saat PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V sejak 2007.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuka lahan serta pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.
"Dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," imbuhnya.
Enam tahun kemudian, jajaran Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan kerja sama dengan Inhutani V pada kawasan yang teregister dengan nomor 44, 42 dan 46.
Kerja sama dilakukan untuk membangun hutan tanaman sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak 2007 hingga perjanjian MoU pada 2013.
"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelas Saiful.
Akibatnya, perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara. Meski demikian, lanjut Saiful, hingga saat ini kerugian keuangan negara masih dihitung bersama dengan lembaga terkait.
Pasalnya, Menteri Kehutanan melalui Dirjennya telah menyatakan perjanjian dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.
"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani Persero secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini oleh pihak Kejaksaan Agung.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Dirdik Jampidsus, Saiful Bahri, di Kejagung, Senin (7/9/2026).